Golkar Versi ARB menang di PTUN
Walaupun Menang di PTUN, ARB belum bisa tenang
Selasa 19 Mei 2015, 03:55 WIB
ARB dan Agung Laksono
JAKARTA. Riaumadani. com - Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Jakarta mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh kubu Aburizal Bakrie [Ical] atas Surat Keputusan [SK] Menkum HAM Yasonna Laoly terkait dualisme kepengurusan Golkar. PTUN meminta agar SK Menkum HAM yang mengesahkan kubu Agung Laksono sebagai pimpinan Golkar segera dicabut.
Sementara itu, PTUN Jakarta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dengan anggota Subur dan Tri Cahya Indra Permana menyatakan bahwa tergugat intervensi, yaitu kubu Agung Laksono ditolak seluruh eksepsinya dan diwajibkan membayar biaya perkara pengadilan PTUN Jakarta.
Namun rupanya angin segar kubu Ical ini tidak berlangsung lama. Ical belum bisa benar-benar kembali menguasai seutuhnya Partai Golkar karena Menkum HAM dan tergugat intervensi Agung Laksono berencana banding atas putusan PTUN Jakarta ini.
Ical belum bisa tenang atas upaya perlawanan hukum yang dilakukan Yasonna dan Agung cs. Sementara proses pilkada semakin dekat, jika dualisme tak selesai maka Golkar terancam tak bisa ikut pilkada serentak.
Agung Laksono sendiri menyatakan masih berhak memimpin Golkar sesuai hasil Munas Jakarta. Sementara kubu Ical menilai, putusan PTUN ini mengembalikan kepengurusan Golkar hasil munas Riau 2009 dengan komposisi Ical sebagai ketua umum dan Idrus Marham sebagai sekjen.
Perseteruan di internal Golkar rupanya justru makin panas dengan adanya putusan PTUN ini.**
Sementara itu, PTUN Jakarta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dengan anggota Subur dan Tri Cahya Indra Permana menyatakan bahwa tergugat intervensi, yaitu kubu Agung Laksono ditolak seluruh eksepsinya dan diwajibkan membayar biaya perkara pengadilan PTUN Jakarta.
Namun rupanya angin segar kubu Ical ini tidak berlangsung lama. Ical belum bisa benar-benar kembali menguasai seutuhnya Partai Golkar karena Menkum HAM dan tergugat intervensi Agung Laksono berencana banding atas putusan PTUN Jakarta ini.
Ical belum bisa tenang atas upaya perlawanan hukum yang dilakukan Yasonna dan Agung cs. Sementara proses pilkada semakin dekat, jika dualisme tak selesai maka Golkar terancam tak bisa ikut pilkada serentak.
Agung Laksono sendiri menyatakan masih berhak memimpin Golkar sesuai hasil Munas Jakarta. Sementara kubu Ical menilai, putusan PTUN ini mengembalikan kepengurusan Golkar hasil munas Riau 2009 dengan komposisi Ical sebagai ketua umum dan Idrus Marham sebagai sekjen.
Perseteruan di internal Golkar rupanya justru makin panas dengan adanya putusan PTUN ini.**
Editor | : | mardeka.com |
Kategori | : | Politik |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Kamis 28 Maret 2024
Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 03 Mei 2024, 10:00 WIB
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Selasa 30 April 2024
Sekjen FKPMR H. Endang Sukarelawan Ambil Formulir Bacalon Walikota ke DPC PKB Kota Pekanbaru
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB