Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Polsek Rangsang Barat Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat Telaga Baru   ●   
  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
PEKAT
Periode Januari-Agustus 2022, 145 Kasus Perjudian Ditangani Polda Riau 228 Pelaku Berhasil Diringkus
Sabtu 20 Agustus 2022, 06:53 WIB

PEKANBARU- Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran polres sudah menangani 145 kasus tindak pidana perjudian berbagai jenis selama tahun 2022. Dari ratusan kasus yang ditangani itu, 228 orang pelakunya berhasil diamankan.

"Dari Januari sampai pertengahan Agustus 2022 sebanyak 145 kasus ditangani Polda Riau dan jajaran. Dengan jumlah pelaku 228 orang, dan barang bukti yang kita sita uang senilai Rp75 juta, gelanggang permainan, ayam, billiar, dan lainnya," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Jumat (19/8/2022).

Sunarto menjelaskan, dari 145 kasus itu, 6 kasus ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, 12 kasus Polresta Pekanbaru, 11 kasus Polresta Dumai , Polres Kampar 16 kasus.

Kemudian Polres Rohul 22 kasus, Polres Rohil 13 kasus, Polres Siak 6 kasus, Polres Pelalawan 5 kasus, Polres Bengkalis 19 kasus, Polres Meranti 4 kasus, Polres Inhil 12 kasus, Polres Inhu 13 kasus dan Polres Kuansing 6 kasus.

"Dari 145 kasus itu, 135 di antaranya adalah judi jenis togel online, dengan tersangka 192 orang , permainan meja 4 kasus dengan 15 orang tersangka dan kartu 6 kasus dengan 21 tersangka," tambahnya.

Terkait dengan perjudian yang meresahkan masyarakat, Sunarto menanggapi bahwa pengungkapan kasus perjudian ini sudah berjalan sejak Januari 2022 lalu hingga pertengahan Agustus 2022.

"Polda Riau dan jajaran tetap memegang komit tidak ada tempat dan ruang untuk perjudian di wilayah hukum Riau," ujarnya.

Untuk itu, kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk dapat bekerjasama sekaligus berperan aktif untuk memberikan informasi agar permasalahan penyakit masyarakat jenis perjudian ini dapat diberantas.

"Polda Riau juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam rangka mengingatkan warga kita yang suka berjudi. Ini penyakit masyarakat dan agama melarang. Jangan berikan ruang untuk perjudian di wilayah kita,"tegas Sunarto.

Sunarto menyampaikan pesan Kapolda Riau bahwa seluruh jajaran dapat menjadikan kasus perjudian atensi untuk dapat diberantas.

"Kita tidak pernah berhenti dan terus memberantas kasus perjudian. Tidak ada tempat dan ruang bagi pelakunya," pungkasnya. (*)




Editor : TIS
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top