Pemerintah Akan Larang Rokok Elektrik
Poto int Ilustrasi
Pemerintah Akan Larang Rokok Elektrik
Selasa 19 Mei 2015, 02:26 WIB
Poto int Ilustrasi
JAKARTA. Riaumadani. com - Pemerintah dalam waktu dekat bakal melarang impor dan peredaran rokok elektrik di Indonesia. Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan bahkan sudah menggodok aturan resminya. Jika aturan selesai, tamat sudah nasib rokok elektrik di Indonesia.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan rokok elektrik akan 'diharamkan' di Indonesia atas desakan Kementerian Kesehatan. "Iya [dilarang], karena ada permintaan dari Kementerian Kesehatan untuk tidak diizinkan diimpor. Aturannya sesegera mungkin,"ucap Rachmat ketika ditemui di Jakarta, Sabtu [16/5/2015].
Namun demikian, Rachmat tidak menjelaskan alasan pasti pelarangan peredaran rokok elektrik di Indonesia. "Penyebabnya tanya menkes. Pokoknya kita akan stop total," tegasnya.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia [YLKI] Tulus Abadi mengatakan, alasan pemerintah melarang rokok elektrik tidak hanya masalah kesehatan. Dia menyebut, selama ini rokok elektrik tidak berkontribusi kepada negara melalui pengenaan cukai rokok. Sehingga, merugikan negara atas beredarnya rokok tersebut.
"Karena rokok elektrik itu tidak kena cukai. kalau rokok kan harusnya dikenakan cukai. Dalam UU tembakau, itu kan ada cigaret dan kretek, tidak ada elektrik. Makanya dia barang ilegal karena tidak kena cukai," ujar Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia [YLKI] Tulus Abadi kepada merdeka.com di Jakarta, Senin [18/5/2015].
Tulus melalui lembaganya mendukung penuh rencana pemerintah. Selain membahayakan, rokok elektrik juga tidak memberi nilai tambah pada negara. Peredaran rokok elektrik saat ini dinilai Tulus juga sebagai barang ilegal.
"Saya kira memang ini harus dilarang. itu kan berbahaya. Tetapi, pemerintah telat padahal harusnya sudah sejak dulu-dulu. Rokok itu kan seperti barang elektronik. Kemenkes dan Badan POM tidak bisa masuk untuk teliti itu," kata dia.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan mengatakan finalisasi aturan pelarangan rokok elektrik akan selesai dalam minggu ini.
"Ini mengganggu elemen kesehatan bagian dalam. Jantung dan paru-paru. Ada usulan dari Menkes untuk pelarangannya. Secepatnya. Kita perlu ketemu sekali lagi dengan Kemenkes untuk pembahasan terakhir. Minggu ini kita rencanakan [ketemu]," tandasnya.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan rokok elektrik akan 'diharamkan' di Indonesia atas desakan Kementerian Kesehatan. "Iya [dilarang], karena ada permintaan dari Kementerian Kesehatan untuk tidak diizinkan diimpor. Aturannya sesegera mungkin,"ucap Rachmat ketika ditemui di Jakarta, Sabtu [16/5/2015].
Namun demikian, Rachmat tidak menjelaskan alasan pasti pelarangan peredaran rokok elektrik di Indonesia. "Penyebabnya tanya menkes. Pokoknya kita akan stop total," tegasnya.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia [YLKI] Tulus Abadi mengatakan, alasan pemerintah melarang rokok elektrik tidak hanya masalah kesehatan. Dia menyebut, selama ini rokok elektrik tidak berkontribusi kepada negara melalui pengenaan cukai rokok. Sehingga, merugikan negara atas beredarnya rokok tersebut.
"Karena rokok elektrik itu tidak kena cukai. kalau rokok kan harusnya dikenakan cukai. Dalam UU tembakau, itu kan ada cigaret dan kretek, tidak ada elektrik. Makanya dia barang ilegal karena tidak kena cukai," ujar Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia [YLKI] Tulus Abadi kepada merdeka.com di Jakarta, Senin [18/5/2015].
Tulus melalui lembaganya mendukung penuh rencana pemerintah. Selain membahayakan, rokok elektrik juga tidak memberi nilai tambah pada negara. Peredaran rokok elektrik saat ini dinilai Tulus juga sebagai barang ilegal.
"Saya kira memang ini harus dilarang. itu kan berbahaya. Tetapi, pemerintah telat padahal harusnya sudah sejak dulu-dulu. Rokok itu kan seperti barang elektronik. Kemenkes dan Badan POM tidak bisa masuk untuk teliti itu," kata dia.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan mengatakan finalisasi aturan pelarangan rokok elektrik akan selesai dalam minggu ini.
"Ini mengganggu elemen kesehatan bagian dalam. Jantung dan paru-paru. Ada usulan dari Menkes untuk pelarangannya. Secepatnya. Kita perlu ketemu sekali lagi dengan Kemenkes untuk pembahasan terakhir. Minggu ini kita rencanakan [ketemu]," tandasnya.
| Editor | : | mardeka.com |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham