Pemerintah Akan Larang Rokok Elektrik
Pemerintah Akan Larang Rokok Elektrik
Selasa 19 Mei 2015, 02:26 WIB
Poto int Ilustrasi
JAKARTA. Riaumadani. com - Pemerintah dalam waktu dekat bakal melarang impor dan peredaran rokok elektrik di Indonesia. Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan bahkan sudah menggodok aturan resminya. Jika aturan selesai, tamat sudah nasib rokok elektrik di Indonesia.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan rokok elektrik akan 'diharamkan' di Indonesia atas desakan Kementerian Kesehatan. "Iya [dilarang], karena ada permintaan dari Kementerian Kesehatan untuk tidak diizinkan diimpor. Aturannya sesegera mungkin,"ucap Rachmat ketika ditemui di Jakarta, Sabtu [16/5/2015].
Namun demikian, Rachmat tidak menjelaskan alasan pasti pelarangan peredaran rokok elektrik di Indonesia. "Penyebabnya tanya menkes. Pokoknya kita akan stop total," tegasnya.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia [YLKI] Tulus Abadi mengatakan, alasan pemerintah melarang rokok elektrik tidak hanya masalah kesehatan. Dia menyebut, selama ini rokok elektrik tidak berkontribusi kepada negara melalui pengenaan cukai rokok. Sehingga, merugikan negara atas beredarnya rokok tersebut.
"Karena rokok elektrik itu tidak kena cukai. kalau rokok kan harusnya dikenakan cukai. Dalam UU tembakau, itu kan ada cigaret dan kretek, tidak ada elektrik. Makanya dia barang ilegal karena tidak kena cukai," ujar Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia [YLKI] Tulus Abadi kepada merdeka.com di Jakarta, Senin [18/5/2015].
Tulus melalui lembaganya mendukung penuh rencana pemerintah. Selain membahayakan, rokok elektrik juga tidak memberi nilai tambah pada negara. Peredaran rokok elektrik saat ini dinilai Tulus juga sebagai barang ilegal.
"Saya kira memang ini harus dilarang. itu kan berbahaya. Tetapi, pemerintah telat padahal harusnya sudah sejak dulu-dulu. Rokok itu kan seperti barang elektronik. Kemenkes dan Badan POM tidak bisa masuk untuk teliti itu," kata dia.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan mengatakan finalisasi aturan pelarangan rokok elektrik akan selesai dalam minggu ini.
"Ini mengganggu elemen kesehatan bagian dalam. Jantung dan paru-paru. Ada usulan dari Menkes untuk pelarangannya. Secepatnya. Kita perlu ketemu sekali lagi dengan Kemenkes untuk pembahasan terakhir. Minggu ini kita rencanakan [ketemu]," tandasnya.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan rokok elektrik akan 'diharamkan' di Indonesia atas desakan Kementerian Kesehatan. "Iya [dilarang], karena ada permintaan dari Kementerian Kesehatan untuk tidak diizinkan diimpor. Aturannya sesegera mungkin,"ucap Rachmat ketika ditemui di Jakarta, Sabtu [16/5/2015].
Namun demikian, Rachmat tidak menjelaskan alasan pasti pelarangan peredaran rokok elektrik di Indonesia. "Penyebabnya tanya menkes. Pokoknya kita akan stop total," tegasnya.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia [YLKI] Tulus Abadi mengatakan, alasan pemerintah melarang rokok elektrik tidak hanya masalah kesehatan. Dia menyebut, selama ini rokok elektrik tidak berkontribusi kepada negara melalui pengenaan cukai rokok. Sehingga, merugikan negara atas beredarnya rokok tersebut.
"Karena rokok elektrik itu tidak kena cukai. kalau rokok kan harusnya dikenakan cukai. Dalam UU tembakau, itu kan ada cigaret dan kretek, tidak ada elektrik. Makanya dia barang ilegal karena tidak kena cukai," ujar Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia [YLKI] Tulus Abadi kepada merdeka.com di Jakarta, Senin [18/5/2015].
Tulus melalui lembaganya mendukung penuh rencana pemerintah. Selain membahayakan, rokok elektrik juga tidak memberi nilai tambah pada negara. Peredaran rokok elektrik saat ini dinilai Tulus juga sebagai barang ilegal.
"Saya kira memang ini harus dilarang. itu kan berbahaya. Tetapi, pemerintah telat padahal harusnya sudah sejak dulu-dulu. Rokok itu kan seperti barang elektronik. Kemenkes dan Badan POM tidak bisa masuk untuk teliti itu," kata dia.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan mengatakan finalisasi aturan pelarangan rokok elektrik akan selesai dalam minggu ini.
"Ini mengganggu elemen kesehatan bagian dalam. Jantung dan paru-paru. Ada usulan dari Menkes untuk pelarangannya. Secepatnya. Kita perlu ketemu sekali lagi dengan Kemenkes untuk pembahasan terakhir. Minggu ini kita rencanakan [ketemu]," tandasnya.
Editor | : | mardeka.com |
Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 11 Mei 2024, 19:56 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Sabtu 11 Mei 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 08 Mei 2024, 07:02 WIB
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”