Senin, 13 Mei 2024

Breaking News

  • Bupati Sukiman Hadiri Perayaan Milad IKJR ke-18 di Sabak Auh Kabupaten Siak   ●   
  • Disinyalir Selewengakan Dana Desa Kades Pangkalan Gondai Bungkam   ●   
  • Sekwan Setya Hendro Wardhana, Hadiri Peringatan Hari Jadi IKJR Ke-18 Kabupaten Siak   ●   
  • Daftar ke Partai Demokrat, Indra Gunawan Ingin Membawa Perubahan Terhadap Kabupaten Siak Kedepannya   ●   
  • Dihadapan Warga IKJR, Alfedri : Sebut Program Yang Sedang Berjalan Butuh Dukungan Semua Pihak   ●   
Pemerintah Akan Larang Rokok Elektrik
Pemerintah Akan Larang Rokok Elektrik
Selasa 19 Mei 2015, 02:26 WIB
Poto int Ilustrasi

JAKARTA. Riaumadani. com - Pemerintah dalam waktu dekat bakal melarang impor dan peredaran rokok elektrik di Indonesia. Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan bahkan sudah menggodok aturan resminya. Jika aturan selesai, tamat sudah nasib rokok elektrik di Indonesia.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan rokok elektrik akan 'diharamkan' di Indonesia atas desakan Kementerian Kesehatan. "Iya [dilarang], karena ada permintaan dari Kementerian Kesehatan untuk tidak diizinkan diimpor. Aturannya sesegera mungkin,"ucap Rachmat ketika ditemui di Jakarta, Sabtu [16/5/2015].

Namun demikian, Rachmat tidak menjelaskan alasan pasti pelarangan peredaran rokok elektrik di Indonesia. "Penyebabnya tanya menkes. Pokoknya kita akan stop total," tegasnya.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia [YLKI] Tulus Abadi mengatakan, alasan pemerintah melarang rokok elektrik tidak hanya masalah kesehatan. Dia menyebut, selama ini rokok elektrik tidak berkontribusi kepada negara melalui pengenaan cukai rokok. Sehingga, merugikan negara atas beredarnya rokok tersebut.

"Karena rokok elektrik itu tidak kena cukai. kalau rokok kan harusnya dikenakan cukai. Dalam UU tembakau, itu kan ada cigaret dan kretek, tidak ada elektrik. Makanya dia barang ilegal karena tidak kena cukai," ujar Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia [YLKI] Tulus Abadi kepada merdeka.com di Jakarta, Senin [18/5/2015].

Tulus melalui lembaganya mendukung penuh rencana pemerintah. Selain membahayakan, rokok elektrik juga tidak memberi nilai tambah pada negara. Peredaran rokok elektrik saat ini dinilai Tulus juga sebagai barang ilegal.

"Saya kira memang ini harus dilarang. itu kan berbahaya. Tetapi, pemerintah telat padahal harusnya sudah sejak dulu-dulu. Rokok itu kan seperti barang elektronik. Kemenkes dan Badan POM tidak bisa masuk untuk teliti itu," kata dia.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan mengatakan finalisasi aturan pelarangan rokok elektrik akan selesai dalam minggu ini.

"Ini mengganggu elemen kesehatan bagian dalam. Jantung dan paru-paru. Ada usulan dari Menkes untuk pelarangannya. Secepatnya. Kita perlu ketemu sekali lagi dengan Kemenkes untuk pembahasan terakhir. Minggu ini kita rencanakan [ketemu]," tandasnya.






Editor : mardeka.com
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top