Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal   ●   
  • Truk Bermuatan Minyak Mentah Diduga Ilegal Dari Jambi Bebas Lalu Lalang di Wilkum Propinsi Riau   ●   
  • Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB   ●   
  • Wabup Husni Merza Audiensi Bersama Ditjen Bina Perencanaan, Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN   ●   
  • Maju Pilkada Meranti, H.Masrul Kasmy Daftar ke PKB, PDIP dan Demokrat   ●   
Maraknya Judi Gelper di Pelalawan, Dilindungi APH?
Maraknya Judi Gelper di Pelalawan, Dilindungi APH?
Kamis 11 Agustus 2022, 21:06 WIB

PELALAWAN - Maraknya Aktifitas judi bermodus Gelper (Gelanggang Permainan) meja tembak burung-burung atau tembak ikan-ikan di wilayah hukum Polres Pelalawan, sudah berjalan sekian tahun namun tidak pernah tersentuh hukum. Maraknya aktifitas judi mesin elektronik meja tembak burung-burung tersebut dinilai dilindungi APH (Aparat Penegak Hukum).

Seperti yang diberitakan beberapa waktu lalu, salah seorang pengusaha meja judi mesin elektronik marga Manik saat dikonfirmasi wartawan mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah pejabat tinggi Polres Pelalawan. Untuk kelancaran bisnis haramnya tersebut, dia juga mengaku telah menyetor ke Polres Pelalawan hingga Polda Riau.

Karena vitalnya pembeitaan pengakuan Manik tersebut, Kasi Propam Polres Pelalawan Iptu Roni M.S telah memintai keterangan seorang wartawan yang membuat berita tersebut pada tanggal 21 Februari 2022 silam. Sayangnya tindak lanjut Propam Polres Pelalawan atas kasus tersebut, sampai detik ini senyap meskipun sudah kurang lebih setengah tahun berlalu.

Kasi Propam Polres Pelalawan Iptu Roni M.S yang dihubungi beberapa kali untuk konfirmasi sejauhmana pekerkembangan kasus tersebut, setiap dihubungi tidak pernah mau mengangkat telefon meskipun tersambung. Terkahir konfirmasi melalui pesan WA yang dikirim wartawan media ini Kamis (11/8/2022), tidak dibalasnya walau statusnya terlihat selalu online.

Sebagaimana pantaun media ini, judi mesin elektronik tersebut semakin berkembang biak di wilayah hukum Polres Pelalawan. Di kota Pangkalan Kerinci terdapat sejumlah titik meja mesin elektronik tersebut beraktifitas. Seperti di KM 2 jalan Koridor RAPP, simpang anjing belakang pasar baru dan beberapa titik lainnya telah tersebar di kota Pangkalan Kerinci.

Selain telah tersebar di kota Pangkalan Kerinci, aktifitas judi mesin elektronik itu juga sudah tersebar sampai dipelosok. Seperti di Toro Jaya Kecamatan Ukui, ditemukan beberapa meja tembak ikan-ikan beraktifitas. Di Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras juga ada sejumlah meja judi tersebut sudah lama beraktifitas. Di Mamahan Jaya, Kecamatan Langgam, terdapat sejumlah mesin penyedot uang tersebut. Bahkan seperti yang viral diberitakan media online belum lama ini, warga Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui sangat diresahkan adanya aktifitas judi di kampung itu.

Lebih ironisnya lagi, aktifitas judi mesin elektronik itu dikelola oleh oknum wartawan RS. (Sona)




Editor : JUDI GELPER RESAHKAN WARGA APARAT TUTUP MATA
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top