Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Tersangka Dugaan Pembunuhan
Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Juga Terancam Hukuman Mati
Kamis 11 Agustus 2022, 20:25 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri nonaktif

JAKARTA - Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J hingga terancam hukuman mati. Selain terancam hukuman berat, Sambo juga terancam dipecat dari institusi Polri.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Irjen Dedi menyebut pemecatan bisa dilakukan seusai sidang kode etik dan berdasarkan hasil sidang.

"Ya nanti sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) yang memutuskan," kata Irjen Dedi saat dihubungi wartawan, Rabu (10/8/2022).

Irjen Dedi belum membeberkan lebih jauh terkait proses sidang etik ini. Sebab, kasus ini masih ditangani oleh Inspektorat Khusus (Itsus).

"Nanti ditanyakan dulu ke Itsus," beber Dedi.

Kasus tewasnya Brigadir J di kediaman dinas Kadiv Propam yang saat itu dijabat oleh Irjen Ferdy Sambo memasuki babak baru. Tim Khusus Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangkanya tidak lain adalah Irjen Sambo sendiri. Irjen Sambo berperan menyuruh menembak Brigadir J hingga membuat skenario seolah-olah terjadi insiden baku tembak disana.

Dia juga berperan menembak tembok-tembok rumah menggunakan senjata milik Brigadir J agar terlihat seolah-olah terjadi baku tembak. Irjen Sambo sendiri dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 junto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman terberat hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
*IndozoneID




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top