Senin, 2 Februari 2026

Breaking News

  • Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas   ●   
  • Lantik 5 Pejabat Administrator Sekda Siak Tekankan Inovasi dan Profesionalisme ASN   ●   
  • Pengurangan Dana Desa Oleh Pusat Berdampak Bagi Pembagunan.dan Menghambat Kemajuan Desa    ●   
  • Yuhandi Kades Dusun Tua Pelang, Dukung Kinerja Polisi Langsung di Bawah Presiden RI.    ●   
  • Bupati Bengkalis Buka Festival Layang-Layang Wau Laksamana Diikuti 200 Peserta    ●   
BURONAN KASUS PERUSAKAN TANAMAN
Setelah Buron Lebih Dari 2 Tahun, Akhirnya Tami Chaniago Diamankan Kejari Kampar
Rabu 10 Agustus 2022, 23:36 WIB
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melakukan oenangkapan (ekskusi) terhadap terpidana pengrusakan tanaman Tami Chaniago, Rabu (10/8/2022).

BANGKINANG - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melakukan oenangkapan (ekskusi) terhadap terpidana pengrusakan tanaman Tami Chaniago, Rabu (10/8/2022).

 Penangkapan yang dilakukan dipinggir jalan depan sebuah warung di Desa Rimbo Panjang Kecamatan ini langsung dilakukan oleh Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Kasi Pidum Hari Naurianto beserta anggota.

 "Benar pada sore ini kita dari tim gabungan Kejari Kampar melakukan eksekusi terhadap seorang terpidana Tami Chaniago yang terjerat kasus pengrusakan tanaman warga," ujar Silfanus didampingi Kasi Pidum Hari Naurianto.

 Silfanus menjelaskan,q bahwa penangkapan dilakukan tim gabungan di pinggir jalan depan sebuah warung di Desa Rimbo Panjang Tambang Kampar.

 "Setelah kita lakukan eksekusi (penangkapan), terpidana langsung kita jebloskan ke Lapas kelas IIA Bangkinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," sebut Silfanus.

 Lanjut Silfanus, sebelumnya pihak Kejaei Kampar telah melakukan pemanggilan persuasf terhadap terpidana, namun tidak pernah diindahkan.

 "Sebelumnya kita telah melakukan pemanggilam terhadap yang bersangkutan namun tak dihiraukan,"pungkasnya.

 Dimana, dalam putusan Mahkamah Agung yang sudah dikeluarkan dengan No 455/K/Pid/2020, memeriksa Tindak Pidana Khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kampar dan terdakwa.

 Dalam putusan itu, telah memutuskan perkara terdakwa Tami Chaniago alias tami yang dituntut Jaksa penuntut umum Bangkinang pada tanggal 25 juni 2019 yang sudah di vonis 4 bulan penjara

(Man)

 

 




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top