Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Bawa Kabur Duit Desa Rp590 Juta ke Jabar, Mantan Kades Sitorajo Kari Zulhendri Ditangkap   ●   
  • Bupati Siak Alfedri Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketakwaan melalui Gemar Berzakat   ●   
  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
Kades Sarembou Indah Pecat Kaur Umum dan Abaikan Perintah Camat Untuk Mediasi
Rabu 10 Agustus 2022, 06:19 WIB

ROKAN HULU - Kepala Desa Serembou Indah, Kecamatan Rambah Hilir, Nefri Tiawarman, S.Ked, Pada tanggal 25 Maret 2022 mengajukan surat Pemberhentian Perangkat Desa Serembou Indah dengan nomor 140/SI/III/94 atas nama Kepala Urusan Umum dan Perencanaan Saudari Sri Mulyani kepada camat Rambah Hilir

Ketika ditemui baru-baru ini, Kepala Desa Nefri mengatakan bahwa Sri Mulyani diberhentikan disebabkan tidak pernah masuk berkerja sebagai Kaur Umum dan Perencanaan, namun diakui oleh Kepala Desa bahwa Sri Mulyani belum pernah dipanggil atas kinerjanya yang tidak masuk kantor tersebut

Berdasarkan Surat Permohonan Rekomendasi dan pendukung adminstrasi Desa Serembou Indah Nomor 140/SI/III/94 yang ditujukan ke Kecamatan Rambah Hilir, menanggapi hal tersebut maka Camat Rambah Hilir Agussalim. S.Sos, menyarankan untuk melakukan mediasi antara Kepala Desa Serembou Indah  Nefri Tiawarman dengan Kaur Umum dan Perencanaan Sri Mulyani dengan Surat Perintah Nomor 136/RH-Tapem/281 kpada Kepala Desa Serembau Indah yakni ;

1. Setelah mempelajari usulan perihal permohonan Rekomendasi pemberhentian Perangkat Desa Saudari Sri Mulyani sebagai Kaur Umum dan Perencanaan belum memenuhi syarat-syarat sesuai dengan SOTK Desa Serembou Indah.

2. Diminta kepada Saudara Kepala Desa Serembaou Indah memanggil kembali Saudari Sri Mulyani sebagai Kaur Umum fan Perencanaan untuk melaksanakan Tugas di Desa Serembaou Indah.

3. Diminta kepada Saudara Kepala Desa Serembaou Indah agar menyerahkan semua hak-haknya (honor) sebagai Perangkat Desa.

Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Desa Nefri Tiawarman, S.Ked menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pemanggilan kepada Saudara Sri Mulyani sebagaimana amanat Surat Perintah Camat Rambah Hilir H. Agus Salim, S.Sos.

Sementara itu Camat Rambah Hilir ketika ditemui wartawan media ini, mengatakan,"terkait pemberhentian Sri Mulyani Kaur Umum Desa serembaou Indah pihak kecamatan telah mengeluarkan surat untuk mediasi. "jelasnya

Camat Rambah Hilir menambahkan,"terbitnya surat perintah tersebut merupakan hasil kajian dari pihak Kecamatan, tetapi sampai saat ini kepala Desa belum mengindahkan surat tersebut padahal surat perintah ini sudah didasari aturan yang berlaku yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, juga berdasrkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 pasal 7 dan 12, bahkan juga didasari Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 tahun 2017 sekaligus menjalankan amanat surat Penegasan Pengangkatan Dan Pemberhetian Perangkat Desa di Kab. Rokan Hulu Nomor 141/DPMPD-UM/2022/24.03.

Selanjutnya ditempat yang berbeda dikediaman Sri Mulyani ketika dikonfirmasi mengatakan, tidak masuk bekerja disebabkan adanya perintah kepala Desa kepadanya untuk istirahat dan kembali bekerja bila telah ada pemanggilan nantinya dari Pemerintahan Desa, namun sampai detik ini belum ada pemanggilan dari Kepala Desa," ujarnya

Tambahnya Sri lagi bahwa Siltap (honor) beliau sudah 7 bulan ditahan oleh Kepala Desa, "imbuhnya

Harapan Sri Mulyani dan orang tuanya agar bisa permasalahannya dapat diselesaikan secepatnya dan ia kembali dapat bekerja sebagaimana biasanya sehingga tidak ada lagi kesimpang siuran berita tentang beliau di masyarakat Desa Serembaou Indah

Terkait hal tersebut Humas Lembaga Aliansi Indonesia Rusli Iswandi sangat menyayangkan sikap arogansi Kepala Desa yang tidak mengindahkan regulasi Peraturan Menteri dan Bupati Rokan Hulu selanjutnya Rusli Iswandi menghimbau agar Pemkab Rohul melalui DPMPD Rokan Hulu bertindak tegas dan memberi sanksi terhadap Kepala desa yang menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Desa.
(ip/yan)




Editor : Tis
Kategori : Rohul
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top