Kamis, 28 Maret 2024

Breaking News

  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
  • REZITA MEYLANI YOPI, BUPATI INHU RESMIKAN SPKLU PERTAMA UNTUK MOBIL LISTRIK   ●   
  • Bea cukai Bengkalis Musnahkan 19.800 KG Buah Mangga Ilegal, Kerugian Negara Mencapai Ratusan Juta.   ●   
Berkas Lengkap, Satreskrim Polres Kuansing Limpahkan Tersangka Beserta BB Korupsi ke Kejari Kuansing
Rabu 27 Juli 2022, 12:28 WIB

KUANTAN SINGINGI - Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Riau limpahkan 1 (satu) orang tersangka laki - laki ( 44) bernama inisial YS Als J Bin S, mantan Kepala Kantor Pos Cabang Baserah periode 2014 - 2019, alamat Kabupaten Inhu ke Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Selasa (26 Juli 2022) sekira pukul 11.00 wib

Pengiriman tersangka dan barang bukti sesuai dengan surat dari Kapolres Kuantan Singingi Nomor : B/367/VII/RES.3.2/2022/Reskrim, tanggal 26 Juli 2022, perihal pengiriman tersangka dan barang bukti dan surat dari Kajari Kuantan Singingi Nomor : B-882/L.4.18/Ft.1/07/2022, perihal pemberitahuan penyidikan tersangka atas nama Yulius Als Joy Bin S telah lengkap (P-21).

" Benar, 1 (satu) orang tersangka laki - laki (44) berinisial Y alias J bin S, merupakan mantan Kepala Pos cabang Baserah periode 2014- sampai 2019," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si melalui keterangan resmi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH.

Kemudian, kata Linter, barang bukti yang diserahkan itu berupa SK Pengangkatan sebagai pegawai BUMN, SK Pengangkatan sebagai Ka. Pos Cabang Baserah, 26 FC buku tabungan nasabah eBatara Pos, 1 bundel slip penarikan uang tabungan nasabah eBatara Pos fiktif , serta 1 (satu) lembar bukti pemeriksaan kas tanggal 04 Juli 2019

Akibat perbuatan tersangka Y, lanjutnya, keuangan negara mengalami kerugian
Berdasarkan Laporan PKKN BPKP Provinsi Riau Nomor : SR-375/PW04/5/2021, tanggal 24 November 2021, Kerugian Negara sebesar Rp. 649.047.986 ( enam ratus empat puluh sembilan juta empat puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah).

Akibat perbuatannya Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara selama minimal 3 tahun hingga 20 tahun.

Sumber Humas Polres Kuansing.




Editor : Tis
Kategori : Kuansing
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top