Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Tapal Batas
Pemkab Rohil Takkan Biarkan Sejengkal Tanahnya Boleh Dicaplok
Sabtu 16 Mei 2015, 05:52 WIB
Rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Rohil, Pemkab Rohil dengan pihak PTPN IV Labuhan Batu Selatan, Sumut, di ruang DPRD Rohil, Senin (11/5).

BAGAN SIAPIAPI. Riaumadani. com - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tidak akan membiarkan tanahnya dicaplok pihak lain, walau pun sejengkal.

Demikian disampaikan Asisten I Pemkab Rohil M Rusli Saerif di Bagansiapiapi, Selasa [12/5/2015]. Hal itu ditegaskan Rusli terkait persoalan tapal batas Kabupaten Rohil dengan lahan operasional PTPN IV Labuhan Batu Selatan.

Disampaikan Rusli beberapa hari lalu berlangsung pertemuan antara DPRD-Pemkab Rohil dengan pihak PTPN di Kantor DPRD Rohil.

Dalam hearing yang dipimpin Ketua Komisi A Abu Khoiri tersebut, pihak PTPN IV dinilai melenceng, bahkan tidak mau transparan kepada Pemkab Rohil.

"Kita ada bukti, bahkan bukti tersebut kita peroleh dari masyarakat di Kecamatan Pasir Limau Kapas. Saya mengira PTPN IV ada yang disembunyikan dari Pemkab Rohil," jelas Rusli.

Pemkab Rohil ucap Rusli, menegaskan tidak akan tinggal diam bilamana sejengkal pun tanah Rohil dicaplok. Karena Pemkab berpedoman dengan surat Keputusan Menteri tahun 1984. Kita tidak akan mau menggeser, walaupun sejengkal pun. Tidak ada lagi penggeseran patok.

Lanjut Rusli, PTPN IV akan memanggil BPN Provinsi untuk mengecek ke lokasi, yang harus mengikutsertakan Pemkab Rohil. Karena Pemkab harus tahu titik koordinat lahan PTPN IV. Sebab, dikhawatirkan masalah tapal batas itu tidak ada usainya.

"Hampir 10 kali kita memanggil PTPN IV Labuhan Batu, hasilnya belum jelas. Mereka tidak mau menunjukkan peta, kalau PTPN IV menujukkan petanya akan kita sesuaikan dengan peta yang kita miliki, baru permasalahan tapal batas akan tuntas, kalau begitu-begitu terus tidak ada tuntas-tuntasnya," harap Rusli.

PTPN IV ditegaskan wajib mengurus izin di Rokan Hilir. Selama ini pajak yang dibayar oleh PTPN IV masuk ke Sumatera Utara. [adv/humas]




Editor : Ishaq,-HR
Kategori : Rohil
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top