Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Pemprov Riau Ambil Alih Gedung Balai Adat LAMR
Selasa 05 Juli 2022, 21:54 WIB
Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) di Jalan Diponegoro Pekanbaru

PEKANBARU - Dinas Kebudayaan (Disbud) dan Biro Hukum Setdaprov Riau menggelar acara seremonial penyerahan aset gedung yang sebelumnya dipinjam untuk Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) di Jalan Diponegoro Pekanbaru, Selasa (5/7/2022).

Mestinya, serah terima ini ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan aset, namun perwakilan pengurus lama LAMR belum bersedia menandatangani berkas tersebut.

"Pengurus LAMR yang lama meminta waktu untuk menghitung aset. Silakan saja, namun secara fakta hukumnya aset ini sudah dikuasai Pemprov Riau," ujar Kabag Hukum, Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau Yan Dharmadi dilansir mcr.

Yan Dharmadi menuturkan, Pemprov Riau sebelumnya telah tiga kali menyurati pengurus lama LAMR untuk mengembalikan aset tersebut. "Administrasi hukum sudah kita lalui sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016," tuturnya.

"Kami menyurati pengurus LAMR sampai tiga kali, namun tidak diindahkan. Kami sudah lakukan pendekatan persuasif. Sekarang ini kewibawaan pemerintah juga dipertaruhkan," sambungnya.

Untuk kedepannya, Pemprov Riau membuka peluang kepada siapa saja yang ingin mengajukan penggunaan aset tersebut, termasuk kepada dua kubu kepengurusan LAMR.

"Izin penggunaan aset itu batasan waktunya 5 tahun, lewat dari itu silakan diajukan kembali. LAMR versi A mau mengajukan atau yang versi B yang mengajukan penggunaan aset, silakan saja. Itu nanti pengelola aset yang akan menilai," pungkasnya.(*)




Editor : TIS
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top