Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Wabup Husni Merza Audiensi Bersama Ditjen Bina Perencanaan, Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN   ●   
  • Maju Pilkada Meranti, H.Masrul Kasmy Daftar ke PKB, PDIP dan Demokrat   ●   
  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
Pemerintah Kecamatan Kuantan Tengah Mendapatkan Evaluasi IDM dari Kementerian
Sabtu 02 Juli 2022, 21:14 WIB
Agus Iswanto S.STP Camat Kuantan Tengah

TELUK KUANTAN - Pemerintah Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Riau) telah mendapat Evaluasi dan tingkat perkembangan desa dari 20 desa yang ada di kecamatan Kuantan Tengah, yang dinamakan Indeks Desa Membangun (IDM), dari Kementerian Desa beberapa waktu yang lalu.

Camat Kuantan Tengah, Agus Iswanto, S.STP mengatakan, setiap tahunnya IDM selalu dievaluasi oleh Kementrian Desa. Dikatakan Camat, dalam hal ini ada 5 tingkatan desa yang berdasarkan pengukurannya. Yaitu, Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, dan Desa Maju serta Desa Mandiri.

"Dari 20 desa yang berada di Kecamatan Kuantan Tengah, untuk tahun 2021, ada 10 desa yang dikategorikan sebagai desa berkembang, dan 10 desa lainnya dikategorikan sebagai desa maju. Sedangkan untuk tahun 2022, kecamatan Kuantan Tengah mendapat peningkatan IDN dengan 6 desa dikategorikan mandiri, dan 13 desa dikategorikan sabagai desa maju, dan sementara terdapat 1 desa yang dikategorikan sebagai desa berkembang," kata Camat, pada Senin (20/06/2022) siang di Teluk Kuantan.

Camat juga mengatakan, terhadap status desa di kecamatan, setiap tahunnya diberi penilaian oleh Kementerian Desa. Dimana, pada tahun 2022, kecamatan Kuantan Tengah mengalami peningkatan IDM, dari 3 variabel yang ditetapkan sebagai acuan penilaian dari Kementrian Desa tersebut.

"Ada 3 variabel penilaian dari kementerian desa, yaitu dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Lingkungan, dan Indeks Ketahanan Ekonomi," kata Camat menerangkan.

Ditambahkan Camat Agus Iswanto, bahwa di wilayah kecamatan Kuantan Tengah terdapat satu desa yang berstatus desa berkembang. Menurutnya, hal itu dikarenakan terkendala oleh sarana dan prasarana desa tersebut. Diketahui bahwa desa Titian Modang ini belum mempunyai Kantor Desa.

"Titian Modang ini berstatus Desa Berkembang, karena belum memiliki Kantor Desa. Sementara waktu, sekarang kantornya menyewa dirumah masyarakat, sedangkan peniliannya sangat tinggi terhadap sarana dan prasarana," kata camat Agus Iswanto menjelaskan.

Dikatakan camat lagi, bahwa ada tiga desa yang belum resprentatip, artinya kantor desa memanfaatkan sarana dan prasarana umum dan fasilitas yang ada. Dalam artian, kantornya belum ideal.

Lanjut camat mengatakan, ada satu desa lagi yang memang belum mempunyai kantor sama sekali. Dikatakan camat, pemerintah kecamatan sudah menyampaikan terkait hal itu kepada Pemerintah Kabupaten pada waktu musrenbang kemarin.

"Alhamdulillah, pada musrenbang kemarin kita sudah mengajukan ke Pemerintah Kabupaten terkait desa yang belum memiliki kantor. Semoga saja pada tahun 2023 nanti direalisasikan," kata camat berharap.

"Kita juga dari Pemerintah Kecamatan sudah sepakat untuk prioritaskan usulan kantor desa ini," demikian kata Camat Kuantan Tengah Agus Iswanto, S.STP mengungkapkan.

Di tempat terpisah, Kasi PMD kecamatan Kuantan Tengah, Syafrial mengatakan, berdasarkan hasil pemutakhiran dan evaluasi oleh Kementerian Desa beberapa waktu lalu, IDM tahun 2022 kecamatan Kuantan Tengah menunjukkan adanya peningkatan.

Jadi, dari 10 desa yang dikategorikan maju di tahun 2021, menjadi 6 desa mandiri di 2022, begitu juga jumlah desa dengan status maju menjadi 13 desa dari sebelumnya 10 desa.

"Berdasarkan hal tersebut, status kecamatan pada IDM 2022 secara nasional juga berubah menjadi maju, yang sebelumnya hanya berkembang pada 2021," kata Syafrial menerangkan, pada Senin (20/06/2022) siang di Teluk Kuantan.

Syafrial menyampaikan, tujuan penyusunan IDM adalah menetapkan status kemajuan dan kemandirian desa, serta menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan desa. Sehingga IDM difokuskan pada upaya penguatan otonomi desa melalui pemberdayaan masyarakat.

"Untuk itu, pemberdayaan masyarakat desa lah yang akan menjadi tumpuan utama terjadinya proses peningkatan partisipasi yang berkualitas," kata Syafrial.

Syafrial juga mengungkapkan bahwa, "peningkatan pengetahuan dan peningkatan keterampilan atau sebagai peningkatan kapasitas dan kemampuan masyarakat desa itu sendiri,” ungkap Syafrial selaku Kasi PMD di Kecamatan.

Menurut Syafrial, "IDM ini dikembangkan dalam rangka memperkuat upaya pencapaian sasaran pembangunan desa dan kawasan perdesaan, yaitu bagaimana mengurangi jumlah desa tertinggal dan meningkatkan jumlah desa mandiri," demikian kata kasi PMD kecamatan Kuantan Tengah, Syafrial menyampaikan. (**)




Editor : Tis
Kategori : Kuansing
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top