Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Jelang HBA, Kejari Kampar Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Mafia Pupuk Subsidi di Kampar
Jumat 01 Juli 2022, 19:46 WIB

BANGKNANG - Setelah melakukan Penyidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar tetapkan tiga tersangka dugaan penyaluran Pupuk subsidi (Mafia Pupuk) tahun 2020 dan 2021.

 

Hal ini disampaikan Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti, Ia mengatakan bahwa pada hari ini Jumat (1/7/2022) pihak Kejari Kampar telah menetapkan tiga orang tersangka penyaluran Pupuk subsidi alias Mafia Pupuk.

 

"Setelah melakukan ekspos dan gelar perkara dan terkait penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Kampar kami telah menemukan perbuatan melawan hukum dan sudah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga kami tetapkan tiga orang tersangka," kata Amri saat dudampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.

 

Amri menyebutkan tiga tersangka tersebut adalah NR sebagai pemilik kios subsidi di Kecamatan Kuok, GT dan DM sebagai Koodinator/tim verifikasi dan validasi penyaluran Pupuk subsidi di Kecamatan Kuok.

 

"Dari hasil penyidikan NR adalah pemilik kios di empat kecamatan yakni, Kecamatan Kuok, Kecamatan Salo, Kecamatan Tapung dan Kecamatan Bangkinang Kota atas nama dia dan ada yang mengunakan nama orang lain," sebut Amri lagi.

 

Sementara itu GT dan DM merupalan tim verifikasi dan validasi penyaluran Pupuk subsidi di Kecamatan Kuok dimana tempat salah satu kios milik NR berada.

 

" Kedua ditetapkan sebagai tersangka karena diduga secara bersama - sama melakukan tindak Pidana bersama NR dalam penyaluran Pupuk subsidi di Kecamatan Kuok,"beber Amri.

 

Dalam Perkara ini kata Amri tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru karena masih dilakukan penuelidikan dan penyidikan oleh tim Penyidik.

 

Disisi lain Kasi Intel Kejari Kampar Silfanus Rotua Simanullang berharap kedepannya agar penyaluran Pupuk subsidi ini sesuai aturan yang berlaku dan tepat sasaran sehingga tidak merugikan masyarakat Petani.

 

" Kedepannya agar penyaluran Pupuk subsidi ini harus mempunyai enam prinsip utama yaitu, 6 T (Tepat jenis, Tepat jumlah, Tepat harga, Tepat tempat, Tepat waktu dan Tepat mutu sesuai dengan prinsip dalam penyaluran Pupuk subsidi," sebutnya.




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top