Selasa, 4 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Jelang HBA, Kejari Kampar Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Mafia Pupuk Subsidi di Kampar
Jumat 01 Juli 2022, 19:46 WIB

BANGKNANG - Setelah melakukan Penyidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar tetapkan tiga tersangka dugaan penyaluran Pupuk subsidi (Mafia Pupuk) tahun 2020 dan 2021.

 

Hal ini disampaikan Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti, Ia mengatakan bahwa pada hari ini Jumat (1/7/2022) pihak Kejari Kampar telah menetapkan tiga orang tersangka penyaluran Pupuk subsidi alias Mafia Pupuk.

 

"Setelah melakukan ekspos dan gelar perkara dan terkait penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Kampar kami telah menemukan perbuatan melawan hukum dan sudah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga kami tetapkan tiga orang tersangka," kata Amri saat dudampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.

 

Amri menyebutkan tiga tersangka tersebut adalah NR sebagai pemilik kios subsidi di Kecamatan Kuok, GT dan DM sebagai Koodinator/tim verifikasi dan validasi penyaluran Pupuk subsidi di Kecamatan Kuok.

 

"Dari hasil penyidikan NR adalah pemilik kios di empat kecamatan yakni, Kecamatan Kuok, Kecamatan Salo, Kecamatan Tapung dan Kecamatan Bangkinang Kota atas nama dia dan ada yang mengunakan nama orang lain," sebut Amri lagi.

 

Sementara itu GT dan DM merupalan tim verifikasi dan validasi penyaluran Pupuk subsidi di Kecamatan Kuok dimana tempat salah satu kios milik NR berada.

 

" Kedua ditetapkan sebagai tersangka karena diduga secara bersama - sama melakukan tindak Pidana bersama NR dalam penyaluran Pupuk subsidi di Kecamatan Kuok,"beber Amri.

 

Dalam Perkara ini kata Amri tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru karena masih dilakukan penuelidikan dan penyidikan oleh tim Penyidik.

 

Disisi lain Kasi Intel Kejari Kampar Silfanus Rotua Simanullang berharap kedepannya agar penyaluran Pupuk subsidi ini sesuai aturan yang berlaku dan tepat sasaran sehingga tidak merugikan masyarakat Petani.

 

" Kedepannya agar penyaluran Pupuk subsidi ini harus mempunyai enam prinsip utama yaitu, 6 T (Tepat jenis, Tepat jumlah, Tepat harga, Tepat tempat, Tepat waktu dan Tepat mutu sesuai dengan prinsip dalam penyaluran Pupuk subsidi," sebutnya.




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top