Kamis, 28 Maret 2024

Breaking News

  • DBH Migas Meranti Turun Drastis, Sekda Bambang Sampaikan Keluhan ke Banggar DPR RI   ●   
  • Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Garuda Indonesia Bantai Vietnam 3-0 di Hanoi   ●   
  • DPD Pekat IB Meranti Kecam Keras Oknum Polisi Salah Tangkap Warga Sipil   ●   
  • Bupati Alfedri: Mari Pantau Anak-anak Kita Agar Mereka Tidak Terjerumus Pergaulan Bebas dan Narkoba   ●   
  • Temui Jampidsus, PETIR Laporkan Dugaan Korupsi Embarkasi Setdaprov Riau ke Kejagung   ●   
*TIDAK BAYAR BAGI HASIL KEMITRAAN, ANGGOTA KOPERASI TSM TAHAN ANGKUTAN TBS PT. SRK*
*ANGGOTA KOPERASI TSM MERADANG, AMANKAN 19 UNIT TRUK ANGKUTAN TBS MILIK PT SRK*
Jumat 01 Juli 2022, 00:26 WIB
19 mobil Truk TBS Milik PT. SRK Terparkir Paksa di Halaman Kantor Koperasi TSM*riaumadani.com

BatangPeranap, Inhu, RIAUMADANI. com- Setelah beberapa waktu yang lalu terjadi aksi pembakaran gedung WorkShop oleh warga Batang Peranap dan aksi mogok kerja karyawan PT. Sinar Reksa Kencana (SRK), Mentari Group. Kini kembali, aksi yang berbeda di lakukan anggota Koperasi Tani Sawit Mandiri (TSM). 

Sebagaimana di jelaskan Marbuyung, selaku anggota Koperasi TSM, bahwa sejumlah ratusan anggota Koperasi TSM melakukan penahanan terhadap 19 unit mobil Truk pengangkut Tandan Buah Sawit Segar (TBS) milik PT. SRK. Penahanan dilakukan sejak selasa, 28 juni 2022 hingga hari ini.

Menurut Marbuyung, aksi penahanan dilatarbelakangi bagi hasil antara PT. SRK dengan Koperasi TSM melalui program Kemitraan yang belum dibayarkan sejak tiga bulan ini, terhitung mulai bulan April, sehingga terjadilah aksi penahanan terhadap 19 unit mobil Truk pengangkut TBS milik PT. SRK. 

Adapun tujuan dilakukannya aksi ini, agar ada itikad baik dari manajemen PT. SRK untuk segera membayarkan bagi hasil pola kemitraannya dengan Koperasi TSM. 

Saat ini, ke-19 unit mobil Truk pengangkut  TBS milik PT. SRK sudah diamankan di halaman kantor Koperasi TSM di jalan Napal, Batang Peranap. Mobil akan dikeluarkan hingga ada kejelasan dari manajemen PT. SRK Group Mentari tersebut, "Demikian jelas Marbuyung, kamis, (30 juni 2022), malam. 

Selain itu, AKBP. Bachtiar Alponso, S.ik, M.Si Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), melalui IPTU. Bahagia Ginting, SH Kapolsek Peranap, dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan telah terjadi peristiwa penahanan oleh anggota Koperasi TSM terhadap 19 unit mobil Truk pengangkut TBS milik PT. SRK. 

Penahanan dilakukan disebabkan PT. SRK dianggap belum membayar bagi hasil pola kemitraan selama 3 bulan, terhitung sejak bulan April.

Terkait hal ini, pihaknya masih menunggu mediasi antara PT. SRK dengan Koperasi TSM, "terang IPTU. Bahagia Ginting, SH. 

Sementara itu, Edi Harianto Manager  Regional wilayah Sumatera PT. SRK belum bisa dikonfirmasi, beberapa kali dihubungi wartawan, Handphone miliknya dengan nomor 0812-418-XXXX tidak tersambung, dan pesan Chat Washap terkait hal ini belum dibalas. 

 

Pewarta: BUDI DARMA SARAGIH




Editor : Budi Darma Saragih
Kategori : Inhu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top