Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
RUU Provinsi Riau
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal Jelaskan RUU Provinsi Riau Bukan Soal Pemekaran
Minggu 26 Juni 2022, 21:48 WIB
Syamsurizal Wakil Ketua Komisi II DPR RI, yang merupakan anggota DPR Dapil Riau

PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, yang merupakan anggota DPR Dapil Riau, Syamsurizal mengatakan, bahwa saat ini banyak masyarakat Riau yang salah persepsi terkait RUU Provinsi Riau.

Dimana, banyak masyarakat berpikiran, bahwa akan ada provinsi baru dari pecahan Provinsi Riau.

"Itu salah. Yang betul itu adalah, Komisi II DPR RI itu bersepakat untuk bersama merubah dasar hukum pembentukan 20 provinsi di Indonesia yang dasar hukumnya semula adalah UU pada Zaman Republik Indonesia Serikat, yakni UU Dasar Sementara tahun 1950. Sementara UU Dasar Sementara itu, karena ada Dekrit Presiden 9 Juli 1959, itu membatalkan Undang- Undang Dasar Sementara itu," kata Syamsurizal, Ahad (26/6/2022).

"Jadi, Riau dan Jambi serta Sumatera Barat, yang dibentuk UU nomor 61 tahun 1958, itu dirubah bersama dengan 17 provinsi, dasar pembentukannya," kata Syamsurizal.

Yang sudah dilakukan, kata Ketua DPW PPP Riau ini, ada empat provinsi di Sulawesi, tiga provinsi Kalimantan. Dan saat ini sedang dibahas tiga provinsi di Sumatera yakni Riau, Jambi, dan Sumbar.

Dirubahnya dasar hukum ini, kata Syamsurizal lagi, karena sebelumnya, untuk satu undang - undang, membawahi tiga provinsi. Dan komisi II DPR RI ingin, satu provinsi satu undang-undang pembentukannya.

"Kemudian, kelemahan kedua, undang-undang dasar pembentukan Provinsi Riau yang lama itu, undang undang nomor 1 tahun 1958, itu sudah tak berlaku lagi, itu jadi berbahaya di internasional, karena dasar hukumnya sudah tidak berlaku lagi," ujarnya lagi.

Lebih jauh, ia mengatakan, nantinya provinsi yang menyusul pembentukannya adalah Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Maluku, Sumut, Sumsel, NTT, NTB, dan Bali.

"Jadi, masyarakat banyak yang salah persepsi. Itu hanya merubah dasar hukum pembentukan saja, bukan untuk memecah Provinsi Riau," jelasnya.

Kemudian, Syamsurizal mengatakan, memang akan ada pembentukan provinsi baru di Papua, dan itu seusai amanat undang - undang. Nantinya, Papua itu akan ada 7 provinsi, 2 provinsi induk yakni Papua dan Papua Barat, dan akan dimekarkan baru menjadi Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan. Juga akan menyusul Papua Barat Daya, dan Provinsi Papua Utara.

"Itu adalah aras amanah undang undang Otsus, nomor 2 tahun 2021, yang mengamanatkam untuk segera dibentuk pemekaran provinsi di Papua, tanpa perlu pembentukan daerah persiapan," tukasnya.

"Jadi kita harapkan masyarakat jangan salah persepsi dengan mengatakan akan ada pembentukan provinsi baru di Riau," pungkasnya. (**)




Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top