Rabu, 24 April 2024

Breaking News

  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
  • Ketua DPRD Kab. Siak Indra Gunawan dan istri Hadiri Pawai Ta'aruf MTQ Ke-42 Provinsi Riau   ●   
Kisruhnya LAM Riau
Sidang Gugatan Dt. Syahril Abubakar Vs Dt. Marjohan Ditunda Dua Pekan Dikarenakan Tergugat Tak Hadir
Kamis 23 Juni 2022, 17:39 WIB
Sidang perdana gugatan LAM Riau versi Syahril Abubakar dengan lima tergugat dari LAM versi Marjohan yang digelar hari ini, Kamis (23/6/2022),

PEKANBARU - Sidang perdana gugatan LAM Riau versi Syahril Abubakar dengan lima tergugat dari LAM versi Marjohan yang digelar hari ini, Kamis (23/6/2022), tidak dihadiri pihak tergugat.

Sidang Gugatan Syahril Abubakar Vs Marjohan tersebut ditunda dua pekan kedepannya

Untuk diketahui, pihak Syahril menggugat lima orang yang menggelar Mubeslub. Adapun 5 orang yang dituntut oleh kelompok Syahril Abubakar tersebut adalah Gubernur Riau Syamsuar, Raja Marjohan (ketua umum Majelis Kerapatan Adat), Taufik Ikram Jamil (Dewan Pimpinan Harian LAMR), Tarlaili (Timbalan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian), dan Jonaidi Dassa.

Kuasa Hukum LAM versi Syahril Abubakar, Wismar Harianto mengatakan, bahwa para tergugat tidak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"4 tergugat tidak datang, kalau gubernur datang diwakili oleh Biro Hukum. Panggilan terhadap yang berempat itu secara patut sudah diterima mereka secara hukum. Jadi tadi majelis hakim mengatakan bahwa sidang ditunda dua minggu dari sekarang," kata Wismar, Kamis (23/6/2022).

Awalnya, kata Wismar, majelis hakim memanggil semua tergugat ke pengadilan agar sidang berjalan adil dan fair, namun nyatanya pada sidang perdana tidak dihadiri tergugat.

"Kalau dua kali tidak hadir, itu nanti tergantung majelis, apakah dipanggil sekali lagi atau tidak. Karena bagaimanapun kewenangan majelis kalau sudah dipanggil secara patut dua kali dan mereka menerima panggilan secara patut dua kali, bisa saja majelis melanjutkan persidangan," paparnya.

Ditanya terkait kehadiran Biro Hukum yang mewakili Gubernur, Wismar mengatakan bahwa Biro Hukum dalam menghadiri sidang perdana tadi belum mendapatkan surat kuasa dari gubernur yang harus ditunjukkan di pengadilan.

"Jadi dia datang tadi dianggap tidak hadir, karena surat kuasanya tidak ada secara langsung," cakapnya lagi.

Lebih jauh, Wismar mengatakan, bahwa pihaknya siap untuk menjalani sidang demi sidang yang akan dilalui.

Untuk diketahui, Ketua Umum Dewan Pimpinan Adat (DPA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Syahril Abubakar serius untuk membawa persoalan LAM saat ini ke pengadilan.

Kepada wartawan, Syahril Abubakar mengatakan, bahwa pihaknya sudah mendaftarkan persoalan tersebut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan nomor terdaftar 164.

"Ada 5 orang yang kita masukkan dalam tuntutan. Tuntukan kita kepada pihak yang mengadakan Mubeslub itu. Apa dasar mereka mendemisionerkan saya selaku ketua umum. Oke lah mereka mendemisioner, tapi kok sekarang masa jabatan mereka 5 tahun pula. Kalau Mubeslub itu kan sama saja dengan Pergantian Antar Waktu, mereka harusnya melaksanakan sampai batas akhir periode saja, itu pun kalau mereka benar, tapi kan sudah salah dari awal. Orang bilang rusak jadi Melayu ini. Tapi yang membuat kembar itu siapa, mereka," kata Syahril. (**)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top