Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
LAM RIAU
Datuk Jonaidi Dassa: Tidak Ada Dualisme Dalam Tubuh LAM Riau
Selasa 14 Juni 2022, 17:09 WIB
Sekretaris Umum (Sekum) DPH LAMR, Datuk Jonaidi Dassa,

PEKANBARU - Tidak ada dualisme dalam tubuh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) khususnya dalam masa khidmat 2022-2027 yakni di bawah kepemimpinan Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf sebagai Ketua Umum (Ketum) Majelis Kerapatan Adat (MKA) dan Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil sebagai Ketum Dewan Pimpinan Harian (DPH). Nama lain yang mengaku sebagai pimpinan LAMR jelas tidak berdasar dan patut tidak dilayani.

Demikian dikatakan Sekretaris Umum (Sekum) DPH LAMR, Datuk Jonaidi Dassa, menjawab media hari Selasa (14/6), sehubungan munculnya istilah dualisme di tubuh LAMR. “Untuk melihat kondisi ini, pakai kaca mata aturan di dalam LAMR itu sendiri yakni Perda LAMR dan AD/ART LAMR, bukan pikiran maupun perasaan masing-masing,” kata Jonaidi yang pada masa khidmat sebelumnya yakni 2017-2022 adalah salah seorang ketua DPH.

Dia menyebutkan bahwa Datuk Seri Marjohan dan Datuk Seri Taufik, dipilih berdasarkan Musyawarah Luar Biasa (Mubeslub) LAMR yang dibenarkan dalam AD/ART. “Akan sangat panjang jika diuraikan penyebab Mubeslub ini, cukuplah menjadi bahan di internal organisasi saja atau pada kesempatan yang memang harus mengungkapkan hal itu,”kata Jonaidi yang juga Ketua Panitia Mubeslub tanggal 16 April itu.

Meskipun demikian, kata Jonaidi, sebagaimana diatur dalam AD/ART, hasil pemilihan saja tidak cukup karena dalam ketentuan itu juga disebutkan bahwa Ketum MKA dan Ketum DPH beserta jajarannya dikukuhkan oleh Setia Amanah Adat. Dalam Perda No.1 tahun 2012 Bab XI ayat 2 disebutkan bahwa Setia Amanah Adat itu untuk tingkat provinsi adalah gubernur.

“Datuk Setia Amanah ‘kan telah mengukuhkan Datuk Seri Marjohan dan Datuk Seri Taufik sebagai Ketum MKA serta Ketum DPH, diiringi dengan jajaran kepengurusan lainnya akhir April lalu,” kata Jonaidi. Ditambahkannya, sebagai pemilik gedung Balai Adat, Gubernur Riau juga sudah menyerahkan pemakaiannnya kepada kepemimpinan Datuk Seri Marjohan dan Taufik tanggal 27 Mei lalu.

Untuk itu, Jonaidi lebih lanjut mengatakan, “Jadi, di mana letak dualismenya? Kan jelas, alur dan patutnya kepemimpinan LAMR masa khidmat 2022-2027 di bawah kepemimpinan Datuk Seri Marjohan dan Datuk Seri Taufik. Kalau ada yang ngaku-ngaku apalagi dengan gelar tersendiri  yang belum ada, ditambah dengan perbedaan nama struktur, kan tak perlu kita pikirkan dalam kaitannya dengan LAMR. Betul tak?”

Mengenai dua baliho yang terpampang di muka balai adat LAMR, Jonaidi mengatakan,” Baliho Datuk Seri Mar dipasang berdasarkan izin dari Dinas Kebudayaan karena pengguna gedung itu Dinas Kebudayaan yang waktu mulai dipasang 5 Juni lalu belum diserahkan pemakaiannya kepada kami. Kalau ada balioho lain, kami tak tahu. Tanya kepada Dinas Kebudayaan, apa pemasangan baliho mereka ada izin atau tidak?”, pungkasnya




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top