Dua TKI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati
Dua TKI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati
Minggu 10 Mei 2015, 07:11 WIB
Dua Tenaga kerja wanita yang lolos dari ancaman hukuman mati di Malaysia.
KUALA LUMPUR. Riaumadani. com - Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur tengah memproses kepulangan Maharani dan Surya Darma Putra, dua warga negara Indonesia yang dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia.
Kedua WNI tersebut dibebaskan setelah Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya, Malaysia pada Kamis [7/5/2015] menolak tuntutan hukuman mati terhadap keduanya yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang banding.
''Dengan keputusan final tersebut, KBRI Kuala Lumpur saat ini sedang memproses dokumen kepulangan Maharani dan Surya Darma Putra ke Indonesia,'' demikian pernyataan KBRI Kuala Lumpur, Sabtu [9/5/2015].
Kedua WNI tersebut tertangkap di sebuah apartemen di kawasan Ampang Hilir, Kuala Lumpur pada Juni 2009 bersama-sama dengan Naseem Haider (WN Pakistan) dan Sunita [WN India]. Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa narkoba jenis heroin seberat 1170,9 gram dan morfin seberat 198,35 gram.
Pada sidang tingkat pertama, keempatnya didakwa melakukan pengedaran narkoba dengan hukuman gantung sampai mati. Dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur pada 22 Februari 2012, Hakim menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum [JPU] dan memerintahkan agar Maharani dan Surya Darma Putra dibebaskan dari segala dakwaan.
Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan, JPU gagal membuktikan adanya niat bersama dari keempat tersangka dan juga tidak dapat membuktikan siapa pemilik barang bukti narkotika tersebut.
Atas putusan Mahkamah Tinggi tersebut, JPU mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan dan pada sidang Mahkamah Rayuan [banding] pada 28 Maret 2014, Majelis Hakim mengukuhkan keputusan Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur yang membebaskan kedua WNI dari tuntutan hukuman mati.
Atas putusan Majelis Rayuan, JPU mengajukan kasasi namun Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya dalam sidang pada 7 Mei lalu tetap mengukuhkan keputusan Majelis Tinggi untuk membebaskan dan melepaskan Maharani dan Surya Darma Putra.
Dengan dibebaskannya Maharani dan Surya Darma Putra, sepanjang tahun 2015 sudah ada tujuh WNI yang berhasil dibebaskan dari hukuman mati. Saat ini masih terdapat 165 WNI yang terancam hukuman mati dan 48 di antaranya telah berkekuatan hukum tetap. Sementara jumlah WNI yang berhasil bebas dari hukuman mati sejak 2009 sebanyak 217 orang.
Kedua WNI tersebut dibebaskan setelah Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya, Malaysia pada Kamis [7/5/2015] menolak tuntutan hukuman mati terhadap keduanya yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang banding.
''Dengan keputusan final tersebut, KBRI Kuala Lumpur saat ini sedang memproses dokumen kepulangan Maharani dan Surya Darma Putra ke Indonesia,'' demikian pernyataan KBRI Kuala Lumpur, Sabtu [9/5/2015].
Kedua WNI tersebut tertangkap di sebuah apartemen di kawasan Ampang Hilir, Kuala Lumpur pada Juni 2009 bersama-sama dengan Naseem Haider (WN Pakistan) dan Sunita [WN India]. Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa narkoba jenis heroin seberat 1170,9 gram dan morfin seberat 198,35 gram.
Pada sidang tingkat pertama, keempatnya didakwa melakukan pengedaran narkoba dengan hukuman gantung sampai mati. Dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur pada 22 Februari 2012, Hakim menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum [JPU] dan memerintahkan agar Maharani dan Surya Darma Putra dibebaskan dari segala dakwaan.
Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan, JPU gagal membuktikan adanya niat bersama dari keempat tersangka dan juga tidak dapat membuktikan siapa pemilik barang bukti narkotika tersebut.
Atas putusan Mahkamah Tinggi tersebut, JPU mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan dan pada sidang Mahkamah Rayuan [banding] pada 28 Maret 2014, Majelis Hakim mengukuhkan keputusan Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur yang membebaskan kedua WNI dari tuntutan hukuman mati.
Atas putusan Majelis Rayuan, JPU mengajukan kasasi namun Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya dalam sidang pada 7 Mei lalu tetap mengukuhkan keputusan Majelis Tinggi untuk membebaskan dan melepaskan Maharani dan Surya Darma Putra.
Dengan dibebaskannya Maharani dan Surya Darma Putra, sepanjang tahun 2015 sudah ada tujuh WNI yang berhasil dibebaskan dari hukuman mati. Saat ini masih terdapat 165 WNI yang terancam hukuman mati dan 48 di antaranya telah berkekuatan hukum tetap. Sementara jumlah WNI yang berhasil bebas dari hukuman mati sejak 2009 sebanyak 217 orang.
Editor | : | TIS.HR |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 18 Mei 2024, 08:45 WIB
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Sabtu 18 Mei 2024
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Kamis 16 Mei 2024
Keindahan Kiswah Ka'bah di Jakarta dari Perspektif Arsitek dan Ulama
Kamis 16 Mei 2024
RUDI WALKER PURBA BERHARAP PENYELESAIAN KONFLIK PT. RPI DENGAN WARGA KEDEPANKAN KEARIFAN LOKAL*
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 06:11 WIB
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 15 Mei 2024
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem