Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Bawa Kabur Duit Desa Rp590 Juta ke Jabar, Mantan Kades Sitorajo Kari Zulhendri Ditangkap   ●   
  • Bupati Siak Alfedri Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketakwaan melalui Gemar Berzakat   ●   
  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
Sesuai Sekema Dengan UU Cipta Kerja, Pemda Kuansing Ajukan Rancangan Tata Kelola Kawasan Hutan
Rabu 08 Juni 2022, 16:37 WIB

TELUK KUANTAN - Ucapan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto terhadap Plt Bupati Kuantan Singingi Drs H Suhardiman Amby, Ak. MM memang tidak sekedar pujian belaka. Nyatanya Plt Bupati terus melanjutkan misinya, dengan melakukan kunjungan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Selasa (07/06/22) di Jakarta.

Plt Bupati kembali melakukan kunjungan ke Kementerian dan kunjungan kali ini sasarannya adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Karena dengan banyak kasus dan beberapa permasalahan yang terjadi khususnya di Kuansing terkait dengan Hutan Lindung yang beralih fungsi menjadi kawasan kebun sawit.

Sebanyak 298.160 hektare sudah menjadi kebun sawit milik masyarakat dan 18.838 hektare kebun karet yang masuk kawasan hutan lindung di wilayah kabupaten Kuansing berdasarkan data yang himpun. Karena 70% dari luasan adalah sawit ilegal dalam kawasan hutan.

Untuk itu, Plt Bupati kunjungi Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Plt Bupati Suhardiman Amby mengurus izin tersebut sesuai dengan undang - undang cipta kerja, NOMOR 11 TAHUN 2021 Tentang Cipta Kerja.

Pemerintah telah menetapkan kawasan hutan di Provinsi Riau melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6612/MENLHK PKTL/KUH/PLA 2/10/2021 tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Riau sampai dengan Tahun 2020. Mencermati kondisi di lapangan dengan memperhatikan histori penguasaan lahan pada beberapa bagian wilayah di Kabupaten Kuantan Singingi, didapatkan fakta bahwa sebagian masyarakat telah menguasai lahan dengan melaksanakan kegiatan perkebunan sebagai mata pencaharian utama mereka sejak jauh hari sebelum penetapan kawasan hutan oleh Menteri.

Memperhatikan Pasal 110B Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. tentang Cipta Kerja, bahwa pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan oleh perseorangan atau kelompok masyarakat yang telah terjadi paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus akan diselesaikan melalui penataan kawasan hutan.

Berdasarkan kondisi tersebut maka dengan ini pemerintah kabupaten Kuansing melalui Plt Bupati Suhardiman Amby hutan mengusulkan lahan sebagaimana tersebut dalam lampiran surat ini agar kiranya dapat diakomodir pada kegiatan penataan kawasan hutan untuk memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan.

Ketika dikonfirmasi awak media Suhardiman Amby menyampaikan, bahwa semua untuk kepentingan masyarakat akan diutamakan Seperti saat ini, lahan kawasan kebun milik masyarakat sudah termasuk kawasan ilegal.

"Sudah kita ketahui semua terkait dengan undang - undang cipta kerja yang berkaitan dengan kawasan hutan lindung yang diberdayakan sebagai kawasan kebun oleh masyarakat. Untuk itu kita bantu dengan izin tersebut agar masyarakat berkebun tidak ketar ketir atau khawatir. Dan sudah kita ketahui semua 70% kawasan hutan sudah menjadi kebun garapan masyarakat,"Pungkas Suhardiman Amby.

Berikut usulan penataan kawasan hutan pada kebun masyarakat atau kelompok masyarakat seluas 12.187,83 hektare.

Kemudian, penataan kawasan hutan pada kebun masyarakat dan lahan bersertifikat Perkecamatan di antaranya, Kecamatan Benai seluas 6,28 hektare, Cerenti 50,13 hektare, Gunung Toar 54,59 hektare, Hulu Kuantan 825,11 hektare, Inuman 22,58 hektare, Kuantan Hilir 19,20 hektare, Kuantan Mudik 8,58 hektare, Kuantan Tengah 1786,83 hektare, Logas Tanah Darat 441,24 hektare, Pangean 445,36 hektare, Pucuk Rantau 1502,82 hektare, Sentajo Raya 1262,48 hektare, Singingi 2375,89 hektare, dan Singingi Hilir 4156,65 hektare.

Jadi, Rekapitulasi Usulan Penataan Kawasan Hutan pada Lahan Bersertifikat untuk Perkecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 12967,85 hektare. (**)




Editor : Tis
Kategori : Kuansing
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top