Selasa, 4 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
HUKUM.
Jual Togel Warga Pulau Tongah Ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing
Selasa 07 Juni 2022, 14:04 WIB
Tersangka YH Alias I, 45 tahun, warga Desa Pulau Tongah Kecamatan Benai dengan barang bukti

TELUK KUANTAN - Tim Opsnal sat Reskrim Polres Kuantan Singingi ungkap kasus perjudian jenis togel atau toto gelap, dan telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki – laki yang berinisial YH Alias I, 45 tahun, di Desa Pulau Tongah Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, pada Minggu (05/06/2022) sekira pukul 22.25 wib malam.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, S.H, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa "Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi penjualan toto gelap di sekitaran Desa Pulau Tongah Kecamatan Benai, setelah mendapat informasi lokasi dan ciri pelaku, pada pukul 21.40 tim opsnal polres Kuansing langsung turun ke lapangan dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial YH Als I di salah satu warung di desa pulau tongah Kec Benai Sekira pukul 22.25 WIB, Setelah diamankan pelaku di bawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap kasat reskrim.

Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan adalah "Uang tunai Rp 657.000, 1 unit Hp VIVO V2043 Warna Biru metalic, 1 unit Hp NOKIA 105, 1 buah tas warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, dan 2 Lembar kertas karton bertulisan nomor toto gelap" terang Kasat.

Terhadap Pelaku YH als I, akan disangka berdasarkan, Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta," ujar kasat menutup keterangannya.

Sumber: Humas Polres Kuansing




Editor : Tis
Kategori : Kuansing
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top