Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
HUKUM
Peringatan Ketum MKA LAMR Datuk Seri Raja Marjohan Yusuf Terkait Unjuk Rasa di Kejati Riau
Jumat 03 Juni 2022, 22:15 WIB
Datuk Seri Marjohan. Ketum MKA LAMR

PEKANBARU - Menyampaikan aspirasi di depan umum memang dilindungi undang undang namun ada batasannya, yakni menjaga sopan santun dan tidak boleh menyampaikan kata yang tak pantas kepada pemimpin.

Riau adalah tanah Melayu yang menjulang tinggi adat sopan santun, dan terkait aksi unjuk rasa sejumlah kelompok orang di Kejati Riau beberapa hari lalu hingga ada kata-kata yang tak pantas ditujukan kepada Gubernur Riau Syamsuar, membuat Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA), Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Datuk Seri Raja Marjohan Yusuf memberi peringatan, “Cukup sekali hal itu terjadi karena kita menginginkan Riau ini kondusif.”

Marjohan sepakat dengan apa yang telah disampaikan Ketua Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPR) Chaidir, terkait unjuk rasa yang dilakukan sekelompok orang di depan Kantor Kejati Riau itu sangat keterlaluan.

Ia menginginkan Provinsi Riau ini menjadi provinsi yang aman dan kondusif, serta tidak ada gangguan yang memunculkan polemik di masyarakat.

“Saya kira apa yang telah disampaikan Ketua FKPMR sudah cukup jelas, karena kita juga sudah berkomunikasi berkaitan dengan hal tersebut. Pada intinya tentulah kita menginginkan suasana Riau yang “cool” dan kondusif,” ucap Marjohan, di Pekanbaru, Jumat (3/6/22).

Ketua MKA LAMR ini mengatakan, kalaupun ada proses penegakkan hukum yang sedang berlangsung, maka diberikan wewenang sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk menyelesaikannya. Tidak boleh ada intervensi dan seolah-olah mendikte aparat yang berwenang. Apalagi dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas atau tidak santun di Negeri Melayu Lancang Kuning ini, kepada orang yang dituakan, didahulukan selangkah ditinggikan seranting.

Ia menginginkan kejadian unjuk rasa tempo hari itu cukuplah sampai di situ saja dan jangan sampai terulang kembali di Provinsi Riau ini.

“Kalau dalam proses penegakan hukum, kita serahkan saja kepada pihak yang berwenang, tapi tidak boleh mengintervensi, juga seolah-olah mendikte aparat yang berwenang. Apalagi maaf dengan mengeluarkan kata-kata yang tak pantas, atau tidak santun di Negeri Melayu Lancang Kuning ini kepada orang yang dituakan, didahulukan selangkah ditinggikan seranting,” tuturnya.

“Sekali lagi, cukuplah kejadian kemarin jangan sampai terulang kembali,” ungkap Marjohan. (**)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top