Dugaan Korupsi Dana Bansos Bengkalis
			
			Poto int Ilustrasi
			
					
										Polda Riau Kembali Tetapkan 5 Tersangka Baru
			
        		Sabtu 09 Mei 2015, 01:57 WIB
        
			Poto int Ilustrasi
     			PEKANBARU. Riaumadani. com - Proses penyidikan dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan sosial di Pemkab Bengkalis tahun 2012, terus berlanjut. Tak tanggung-tanggung, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau langsung menetapkan lima orang tersangka baru.
Dari kelima tersangka tersebut, dua orang masih merupakan anggota aktif DPRD Bengkalis periode 2014-2019, sedangkan dua lainnya adalah mantan anggota DPRD Bengkalis. Sementara satu tersangka lainnya adalah pejabat aktif di lingkungan Pemkab Bengkalis.
Dengan demikian, sejauh ini penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus yang melibatkan banyak pihak tersebut. Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah telah terlebih dahulu ditahan.
Menurut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis [7/5/2015], kelima tersangka tersebut diduga turut berperan dalam penyimpangan dana Bansos di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 lalu senilai Rp230 miliar tersebut.
"Kita masih melakukan penyidikan dengan dugaan adanya pemotongan uang dan diberikan kepada masing-masing tersangka," lanjut Guntur.
Sementara itu, terkait Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, Guntur menerangkan bahwa yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi. "Bupati Bengkalis sudah diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan pada tanggal 22 April 2015 lalu," tukas Guntur.
Terhadap kelima tersangka, mereka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi [Tipikor], jo Pasal 55 ayat [1] ke-1 KUHP.
"Dengan hukuman pidana seumur hidup dan didenda paling banyak Rp1 milliar dan paling sedikit Rp200 juta," pungkas Guntur.
Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Bansos Kabupten Bengkalis ditahan di sel tahanan Mapolda Riau oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa (29/4) lalu.
Seperti diketahui, belum lama ini berkas perkara Jamal Abdillah kembali dimentahkan Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau karena dinilai belum lengkap. Saat pengembalian berkas, jaksa dari Kejati Riau juga memberikan sejumlah petunjuk [P-19] dengan harapan penyidik Polda Riau segera melengkapi berkas tersebut.
Dugaan penyalahgunaan dana bansos Bengkalis mulai diselidiki Polda Riau atas laporan masyarakat. Bantuan itu diberikan kepada sekitar 2.000 Lembaga Swadaya Masyarakat [LSM] di Bengkalis, namun pemberian bantuan itu diduga tidak tepat sasaran.
Untuk Jamal Abdillah sendiri diduga dirinya telah melakukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp29 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Pembagunan dan Keuangan [BPKP] Perwakilan Provinsi Riau.
Untuk mengungkap kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak penerima bansos maupun anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah [TAPD] Kabupaten Bengkalis dan sejumlah anggota DPRD Bengkalis periode tahun 2009-2014, seperti Anom Suroto, Misran, Khusaini, Damrizal, H Revo, H Rahman Jantan, Sofyan, Iskandar, Rismayeni dan dr Fidel.
Terakhir, pada Kamis [23/4/2015] lalu, sejumlah politisi lainnya dari Kabupaten Bengkalis kembali diperiksa penyidik. Mereka antara lain Salfian Daliandi dari PAN, Dani Purba dari PDIP, Daut Gultom dari PDIP, Misliadi dari PKS, Abdul Kadir dari PAN, Mira Roza dari PKS, Purboyo dari PDIP, Amril Mukminin dari Golkar, Almi Husni dari PKS, Firzal Furdoil dari Golkar, Jamadin Sinaga dari Partai Demokrat, Azmi Rozali dari PKS, dan Rocky P Rumajar dari Geridra. **
     		
Dari kelima tersangka tersebut, dua orang masih merupakan anggota aktif DPRD Bengkalis periode 2014-2019, sedangkan dua lainnya adalah mantan anggota DPRD Bengkalis. Sementara satu tersangka lainnya adalah pejabat aktif di lingkungan Pemkab Bengkalis.
Dengan demikian, sejauh ini penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus yang melibatkan banyak pihak tersebut. Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah telah terlebih dahulu ditahan.
Menurut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis [7/5/2015], kelima tersangka tersebut diduga turut berperan dalam penyimpangan dana Bansos di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 lalu senilai Rp230 miliar tersebut.
"Kita masih melakukan penyidikan dengan dugaan adanya pemotongan uang dan diberikan kepada masing-masing tersangka," lanjut Guntur.
Sementara itu, terkait Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, Guntur menerangkan bahwa yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi. "Bupati Bengkalis sudah diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan pada tanggal 22 April 2015 lalu," tukas Guntur.
Terhadap kelima tersangka, mereka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi [Tipikor], jo Pasal 55 ayat [1] ke-1 KUHP.
"Dengan hukuman pidana seumur hidup dan didenda paling banyak Rp1 milliar dan paling sedikit Rp200 juta," pungkas Guntur.
Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Bansos Kabupten Bengkalis ditahan di sel tahanan Mapolda Riau oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa (29/4) lalu.
Seperti diketahui, belum lama ini berkas perkara Jamal Abdillah kembali dimentahkan Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau karena dinilai belum lengkap. Saat pengembalian berkas, jaksa dari Kejati Riau juga memberikan sejumlah petunjuk [P-19] dengan harapan penyidik Polda Riau segera melengkapi berkas tersebut.
Dugaan penyalahgunaan dana bansos Bengkalis mulai diselidiki Polda Riau atas laporan masyarakat. Bantuan itu diberikan kepada sekitar 2.000 Lembaga Swadaya Masyarakat [LSM] di Bengkalis, namun pemberian bantuan itu diduga tidak tepat sasaran.
Untuk Jamal Abdillah sendiri diduga dirinya telah melakukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp29 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Pembagunan dan Keuangan [BPKP] Perwakilan Provinsi Riau.
Untuk mengungkap kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak penerima bansos maupun anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah [TAPD] Kabupaten Bengkalis dan sejumlah anggota DPRD Bengkalis periode tahun 2009-2014, seperti Anom Suroto, Misran, Khusaini, Damrizal, H Revo, H Rahman Jantan, Sofyan, Iskandar, Rismayeni dan dr Fidel.
Terakhir, pada Kamis [23/4/2015] lalu, sejumlah politisi lainnya dari Kabupaten Bengkalis kembali diperiksa penyidik. Mereka antara lain Salfian Daliandi dari PAN, Dani Purba dari PDIP, Daut Gultom dari PDIP, Misliadi dari PKS, Abdul Kadir dari PAN, Mira Roza dari PKS, Purboyo dari PDIP, Amril Mukminin dari Golkar, Almi Husni dari PKS, Firzal Furdoil dari Golkar, Jamadin Sinaga dari Partai Demokrat, Azmi Rozali dari PKS, dan Rocky P Rumajar dari Geridra. **
| Editor | : | TIS-HR | 
| Kategori | : | Hukum | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau