Dugaan Korupsi Dana Bansos Bengkalis
Polda Riau Kembali Tetapkan 5 Tersangka Baru
Sabtu 09 Mei 2015, 01:57 WIB
Poto int Ilustrasi
PEKANBARU. Riaumadani. com - Proses penyidikan dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan sosial di Pemkab Bengkalis tahun 2012, terus berlanjut. Tak tanggung-tanggung, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau langsung menetapkan lima orang tersangka baru.
Dari kelima tersangka tersebut, dua orang masih merupakan anggota aktif DPRD Bengkalis periode 2014-2019, sedangkan dua lainnya adalah mantan anggota DPRD Bengkalis. Sementara satu tersangka lainnya adalah pejabat aktif di lingkungan Pemkab Bengkalis.
Dengan demikian, sejauh ini penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus yang melibatkan banyak pihak tersebut. Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah telah terlebih dahulu ditahan.
Menurut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis [7/5/2015], kelima tersangka tersebut diduga turut berperan dalam penyimpangan dana Bansos di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 lalu senilai Rp230 miliar tersebut.
"Kita masih melakukan penyidikan dengan dugaan adanya pemotongan uang dan diberikan kepada masing-masing tersangka," lanjut Guntur.
Sementara itu, terkait Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, Guntur menerangkan bahwa yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi. "Bupati Bengkalis sudah diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan pada tanggal 22 April 2015 lalu," tukas Guntur.
Terhadap kelima tersangka, mereka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi [Tipikor], jo Pasal 55 ayat [1] ke-1 KUHP.
"Dengan hukuman pidana seumur hidup dan didenda paling banyak Rp1 milliar dan paling sedikit Rp200 juta," pungkas Guntur.
Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Bansos Kabupten Bengkalis ditahan di sel tahanan Mapolda Riau oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa (29/4) lalu.
Seperti diketahui, belum lama ini berkas perkara Jamal Abdillah kembali dimentahkan Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau karena dinilai belum lengkap. Saat pengembalian berkas, jaksa dari Kejati Riau juga memberikan sejumlah petunjuk [P-19] dengan harapan penyidik Polda Riau segera melengkapi berkas tersebut.
Dugaan penyalahgunaan dana bansos Bengkalis mulai diselidiki Polda Riau atas laporan masyarakat. Bantuan itu diberikan kepada sekitar 2.000 Lembaga Swadaya Masyarakat [LSM] di Bengkalis, namun pemberian bantuan itu diduga tidak tepat sasaran.
Untuk Jamal Abdillah sendiri diduga dirinya telah melakukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp29 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Pembagunan dan Keuangan [BPKP] Perwakilan Provinsi Riau.
Untuk mengungkap kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak penerima bansos maupun anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah [TAPD] Kabupaten Bengkalis dan sejumlah anggota DPRD Bengkalis periode tahun 2009-2014, seperti Anom Suroto, Misran, Khusaini, Damrizal, H Revo, H Rahman Jantan, Sofyan, Iskandar, Rismayeni dan dr Fidel.
Terakhir, pada Kamis [23/4/2015] lalu, sejumlah politisi lainnya dari Kabupaten Bengkalis kembali diperiksa penyidik. Mereka antara lain Salfian Daliandi dari PAN, Dani Purba dari PDIP, Daut Gultom dari PDIP, Misliadi dari PKS, Abdul Kadir dari PAN, Mira Roza dari PKS, Purboyo dari PDIP, Amril Mukminin dari Golkar, Almi Husni dari PKS, Firzal Furdoil dari Golkar, Jamadin Sinaga dari Partai Demokrat, Azmi Rozali dari PKS, dan Rocky P Rumajar dari Geridra. **
Dari kelima tersangka tersebut, dua orang masih merupakan anggota aktif DPRD Bengkalis periode 2014-2019, sedangkan dua lainnya adalah mantan anggota DPRD Bengkalis. Sementara satu tersangka lainnya adalah pejabat aktif di lingkungan Pemkab Bengkalis.
Dengan demikian, sejauh ini penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus yang melibatkan banyak pihak tersebut. Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah telah terlebih dahulu ditahan.
Menurut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis [7/5/2015], kelima tersangka tersebut diduga turut berperan dalam penyimpangan dana Bansos di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 lalu senilai Rp230 miliar tersebut.
"Kita masih melakukan penyidikan dengan dugaan adanya pemotongan uang dan diberikan kepada masing-masing tersangka," lanjut Guntur.
Sementara itu, terkait Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, Guntur menerangkan bahwa yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi. "Bupati Bengkalis sudah diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan pada tanggal 22 April 2015 lalu," tukas Guntur.
Terhadap kelima tersangka, mereka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi [Tipikor], jo Pasal 55 ayat [1] ke-1 KUHP.
"Dengan hukuman pidana seumur hidup dan didenda paling banyak Rp1 milliar dan paling sedikit Rp200 juta," pungkas Guntur.
Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Bansos Kabupten Bengkalis ditahan di sel tahanan Mapolda Riau oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa (29/4) lalu.
Seperti diketahui, belum lama ini berkas perkara Jamal Abdillah kembali dimentahkan Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau karena dinilai belum lengkap. Saat pengembalian berkas, jaksa dari Kejati Riau juga memberikan sejumlah petunjuk [P-19] dengan harapan penyidik Polda Riau segera melengkapi berkas tersebut.
Dugaan penyalahgunaan dana bansos Bengkalis mulai diselidiki Polda Riau atas laporan masyarakat. Bantuan itu diberikan kepada sekitar 2.000 Lembaga Swadaya Masyarakat [LSM] di Bengkalis, namun pemberian bantuan itu diduga tidak tepat sasaran.
Untuk Jamal Abdillah sendiri diduga dirinya telah melakukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp29 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Pembagunan dan Keuangan [BPKP] Perwakilan Provinsi Riau.
Untuk mengungkap kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak penerima bansos maupun anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah [TAPD] Kabupaten Bengkalis dan sejumlah anggota DPRD Bengkalis periode tahun 2009-2014, seperti Anom Suroto, Misran, Khusaini, Damrizal, H Revo, H Rahman Jantan, Sofyan, Iskandar, Rismayeni dan dr Fidel.
Terakhir, pada Kamis [23/4/2015] lalu, sejumlah politisi lainnya dari Kabupaten Bengkalis kembali diperiksa penyidik. Mereka antara lain Salfian Daliandi dari PAN, Dani Purba dari PDIP, Daut Gultom dari PDIP, Misliadi dari PKS, Abdul Kadir dari PAN, Mira Roza dari PKS, Purboyo dari PDIP, Amril Mukminin dari Golkar, Almi Husni dari PKS, Firzal Furdoil dari Golkar, Jamadin Sinaga dari Partai Demokrat, Azmi Rozali dari PKS, dan Rocky P Rumajar dari Geridra. **
Editor | : | TIS-HR |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 18 Mei 2024, 08:45 WIB
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Sabtu 18 Mei 2024
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Kamis 16 Mei 2024
Keindahan Kiswah Ka'bah di Jakarta dari Perspektif Arsitek dan Ulama
Kamis 16 Mei 2024
RUDI WALKER PURBA BERHARAP PENYELESAIAN KONFLIK PT. RPI DENGAN WARGA KEDEPANKAN KEARIFAN LOKAL*
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 06:11 WIB
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 15 Mei 2024
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem