Rabu, 24 April 2024

Breaking News

  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
  • Ketua DPRD Kab. Siak Indra Gunawan dan istri Hadiri Pawai Ta'aruf MTQ Ke-42 Provinsi Riau   ●   
Pemkab Meranti Kejar PI 10% Malacca Strait, Bupati HM. Adil Hadiri Rakor di Dinas ESDM Riau.
Selasa 31 Mei 2022, 22:11 WIB
Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil SH, MM saat mengikuti Rakor Pengelolaan PI 10% di Dinas ESDM Riau, Pekanbaru, Selasa (31/5/2022),

PEKANBARU - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tengah mengupayakan participating insterest (PI) 10% dari pada wilayah kerja Malacca Strait, perusahaan migas yang beroperasi di wilayah itu.

Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil SH, MM saat mengikuti Rakor Pengelolaan PI 10% di Dinas ESDM Riau, Pekanbaru, Selasa (31/5/2022), menyampaikan pihaknya menyambut baik hal tersebut. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM nomor 37 tahun 2016 Tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10 %, pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah.

"Kita sedang menggesa apa yang menjadi persyaratan untuk mendapatkan PI 10% di wilayah kerja Malacca Strait itu," sebutnya.

Adapun langkah yang telah dilakukan, Pemkab Meranti menyurati Gubernur Riau cq. Dinas ESDM Riau tertanggal 12 April 2022 prihal Pengajuan Rekomendasi PI 10%. Selain menyatakan ketertarikan pengelolaan wilayah kerja Malacca Strait, Pemkab Meranti juga merekomendasikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kepulauan Meranti sebagai pengelola.

"Sebagai yang punya wilayah, kita merekomendasikan PT. Bumi Meranti untuk mendapatkan hak PI 10% itu," kata Bupati Adil.

Mantan anggota DPRD Riau itu juga mengingatkan pentingnya daerah mendapatkan PI 10% dari wilayah kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di daerahnya.

"Jadi itu haknya daerah sebesar sepuluh persen. Sesuai aturan, KKKS harus menawarkannya pada BUMD atau perusahaan daerah," ujarnya.

Lebih jauh menurut Adil, dengan didapatkannya PI 10% itu, daerah akan mendapatkan tambahan pendapatan daerah dari profit yang dihasilkan oleh BUMD. Selain itu, BUMD juga akan memiliki tambahan pengetahuan dan pengalaman dalam pengelolaan migas sebagai kontraktor.

"Dan tidak kalah penting, itu akan menciptakan transparansi terkait lifting, cadangan, cost dan lain-lain yang selama ini tidak begitu jelas informasinya," ujar Bupati Meranti itu.

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau itu diikuti oleh dua kabupaten, yakni Kepulauan Meranti dan Kabupaten Siak. (rls/Ijl)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top