Selasa, 4 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
NARKOBA
SatRes Narkoba Polres Kuansing Kembali Ringkus Pengedar Shabu di Muara Lembu
Rabu 25 Mei 2022, 22:15 WIB
Tersangka As alias A (36) dan barang bukti

KUANTAN SINGINGI - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing kembal mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang bernama inisial AS Alias A, 36 tahun, di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu-shabu, setelah suang kemarin mengankan pengedar narkoba hrnis shabu di wusma Ishin Teluk Kuantan, pada Selasa (24/05/2022) sekira pukul 20.00 wib malam.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan, S.H, M.H dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa "Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kelurahan Muara Lembu sering terjadi peredaran Narkoba, dan hasil penyelidikan telah mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang berinisial AS Alias A dirumahnya Kelurahan Muara lembu Kecamatan Singingi, Kab. Kuantan Singingi," ungkap kasat narkoba.

Hasil penggeledahan dirumah pelaku AS telah ditemukan 6 (enam) paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang ditemukan tidak jauh dari pelaku, uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) unit timbangan digital, maka dari temuan ini pelaku AS alias A kita amankan dan bawa untuk proses lebih lanjut", jelas kasat narkoba.

Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan adalah "6 (enam) paket plastik klip warna bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 45,60 Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, Uang tunai Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit mobil carry pick-up warna selera dan 1 (satu) buah kantong plastik warna putih" terang Kasat

Terhadap Pelaku AS als A akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 th 2009 ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ," ujar kasat menutup keterangannya
*Humas Polres Kuansing




Editor : Tis
Kategori : Kuansing
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top