Kamis, 28 Maret 2024

Breaking News

  • DBH Migas Meranti Turun Drastis, Sekda Bambang Sampaikan Keluhan ke Banggar DPR RI   ●   
  • Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Garuda Indonesia Bantai Vietnam 3-0 di Hanoi   ●   
  • DPD Pekat IB Meranti Kecam Keras Oknum Polisi Salah Tangkap Warga Sipil   ●   
  • Bupati Alfedri: Mari Pantau Anak-anak Kita Agar Mereka Tidak Terjerumus Pergaulan Bebas dan Narkoba   ●   
  • Temui Jampidsus, PETIR Laporkan Dugaan Korupsi Embarkasi Setdaprov Riau ke Kejagung   ●   
Diduga Hendak Mencuri, Polsek Rangsang Barat Gerak Cepat Amankan Seorang Residivis
Kamis 19 Mei 2022, 22:09 WIB

MERANTI - Personil Polsek Rangsang Barat, Rabu (18/5/2022) sore, mengamankan seorang laki-laki terduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah kedai di Desa Segomeng.

Penangkapan terhadap laki-laki berinisial ILY (24), warga Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi itu berawal dari laporan korban bernama Sulaiman (70), laki-laki, warga Desa Segomeng Kecamatan Rangsang Barat.

Kronologis kejadiannya, pada Rabu (18/5/2022), sekira pukul 15.30 WIB, korban menuju ke kedai yang berada di depan rumahnya. Saat itu, ia melihat terduga pelaku sudah berada di dalam kedai miliknya.

Kehadiran pemilik kedai secara tiba-tiba membuat terduga pelaku terkejut dan berpura-pura membeli obat. Kemudian, pelaku menawarkan sebuah tabung gas yang sudah diletakkan di depan pintu kedai kepada korban.

Melihat tingkah laku orang tersebut mencurigakan, kemudian korban mengecek tabung gas yang diletakkan di bawah meja. Ternyata tabung gas di kedai yang awalnya 7 buah berkurang satu.

Korban kemudian memeriksa handphone miliknya yang sebelumnya diletakkan di atas meja, tetapi sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1.300.000.

Lalu ia pun langsung melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Rangsang Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rangsang Barat, Iptu Benny A Siregar SH MH, langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan personil untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), handphone milik korban ditemukan dengan posisi sudah berpindah di dalam karung goni penyimpanan plastik bekas di kedainya. Berikut sebuah tabung gas yang ditemukan di depan kedai milik korban.

Personil Polsek kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terlapor yang pada saat itu sudah berpindah dari tempat kejadian, tepatnya di persimpangan jalan Purwosari Desa Segomeng menuju Desa Sungai Cina.

"Terduga pelaku merupakan seorang residivis. Saat ini dia dan barang buktinya sudah kita amankan di Mapolsek guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kapolsek Rangsang Barat, Iptu Benny A Siregar SH MH, Kamis (19/5/2022) sore. (rls/Ijl)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top