
UU No 40 Tahun 2012
perekebunan Kelapa Sawit di Rohil
Pemkab Rohil Usut Izin Perusahaan Yang Melanggar UU No 40 Tahun 2012
Senin 04 Mei 2015, 10:18 WIB

BAGAN SIAPIAPI. Riaumadani. com - Kurangnya perhatian perusahaan perusahaan terhadap lingkungannya yang di dua wailayah kecamatan di kabupaten Rokan Hilir [Rohil] menuai komplain dari masyarakat yang sebelumnya bertempat tinggal di kawasan perusahaan perusahaan yang notabene adalah perusahaan industri.Perkebunan Sawit di Rohil
Pasalnya, dari sekian banyak perusahan yang beroperasi di dua kecamatan pecahan dari Bagan Sinembah Induk yakni, Simpang Kanan dan Bagan Sinembah Raya itu, masih ada dan bahkan tidak ada yang mengindahkan peraturan yang telah dibuat oleh pemetintah yaitu, PP Nomor 47 Tahun 2012, tentang Corporate Sociality Responcibility [CSR].
Sehingga, hal itu membuat warga dari dua kecamatan tersebut, menyuruh Pemerintah Kecamatan [Pemcam] untuk meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir [Rohil], untuk mengusut izin perusahaan yang telah mengeruk hasil bumi dari Negeri Seribuh Kubah, khususnya didua kecamatan itu tanpa memperhatikan dampak negatifnya.
Demikian dikatakan Camat Simpang Kanan, Azhar SPd kepada wartawan melalui Sekretaris Camat Sinmpang Kanan, Budi Irawan SE, beberapa waktu lalu di Simpang Kanan. Menurutnya pemenuhan tanggung jawab sosial dan lingkungan [TJSL], sesuai dasar UU No.40 tahun 2012 tentang perseroan terbatas tidak dilaksanakan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Simpang Kanan.
Sekcam menjelaskan,sesuai dengan PP No.47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas,camat berusaha menuntut tanggung jawab sosial dan lingkungan kepada perusahaan dalam meningkatkan pembangunan di Kecamatan Simpang Kanan.
"Ya, kalau ada kegiatan sosial perusahaan harus ada laporan ke pemerintah setempat atau kecamatan,namun sampai saat ini ada beberapa perusahaan yang tak melaporkan kegiatan sosial tersebut sesuai aturan,berarti mereka tak melaksanakan tangggung jawabnya," kesalnya.
Begitu halnya Camat Bagan Sinembah Raya, Hadiyono SH mengungkapkan bahwa, ada beberapa perusahaan PKS yang beroperasi di wilayah kecamatan Bagansinembah Raya tidak melaporkan kegiatan sosialnya kepada Pemerintah Kecamatan. "Sampai saat ini tak ada perusahaan yang melaporkan kepada kita tentang kegiatan sosialnya yang merupakan tanggung jawab mereka sesuai undang- undang,"terang Hadiyono.
Lanjut Hadiyono,Dirinya menyesalkan kepada perusahaan- perusahaan yang beroperasi di Bagansinembah Raya,dimana truk- truk dan tangki- tanki telah merusak jalan masyarakat akibat melebihi kapasitas tonase,sehingga masyarakat tidak bisa menikmati dengan maksimal." pungkasnya.**
Pasalnya, dari sekian banyak perusahan yang beroperasi di dua kecamatan pecahan dari Bagan Sinembah Induk yakni, Simpang Kanan dan Bagan Sinembah Raya itu, masih ada dan bahkan tidak ada yang mengindahkan peraturan yang telah dibuat oleh pemetintah yaitu, PP Nomor 47 Tahun 2012, tentang Corporate Sociality Responcibility [CSR].
Sehingga, hal itu membuat warga dari dua kecamatan tersebut, menyuruh Pemerintah Kecamatan [Pemcam] untuk meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir [Rohil], untuk mengusut izin perusahaan yang telah mengeruk hasil bumi dari Negeri Seribuh Kubah, khususnya didua kecamatan itu tanpa memperhatikan dampak negatifnya.
Demikian dikatakan Camat Simpang Kanan, Azhar SPd kepada wartawan melalui Sekretaris Camat Sinmpang Kanan, Budi Irawan SE, beberapa waktu lalu di Simpang Kanan. Menurutnya pemenuhan tanggung jawab sosial dan lingkungan [TJSL], sesuai dasar UU No.40 tahun 2012 tentang perseroan terbatas tidak dilaksanakan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Simpang Kanan.
Sekcam menjelaskan,sesuai dengan PP No.47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas,camat berusaha menuntut tanggung jawab sosial dan lingkungan kepada perusahaan dalam meningkatkan pembangunan di Kecamatan Simpang Kanan.
"Ya, kalau ada kegiatan sosial perusahaan harus ada laporan ke pemerintah setempat atau kecamatan,namun sampai saat ini ada beberapa perusahaan yang tak melaporkan kegiatan sosial tersebut sesuai aturan,berarti mereka tak melaksanakan tangggung jawabnya," kesalnya.
Begitu halnya Camat Bagan Sinembah Raya, Hadiyono SH mengungkapkan bahwa, ada beberapa perusahaan PKS yang beroperasi di wilayah kecamatan Bagansinembah Raya tidak melaporkan kegiatan sosialnya kepada Pemerintah Kecamatan. "Sampai saat ini tak ada perusahaan yang melaporkan kepada kita tentang kegiatan sosialnya yang merupakan tanggung jawab mereka sesuai undang- undang,"terang Hadiyono.
Lanjut Hadiyono,Dirinya menyesalkan kepada perusahaan- perusahaan yang beroperasi di Bagansinembah Raya,dimana truk- truk dan tangki- tanki telah merusak jalan masyarakat akibat melebihi kapasitas tonase,sehingga masyarakat tidak bisa menikmati dengan maksimal." pungkasnya.**
Editor | : | Tis.Ishaq,y-gr |
Kategori | : | Rohil |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan