UU No 40 Tahun 2012
perekebunan Kelapa Sawit di Rohil
Pemkab Rohil Usut Izin Perusahaan Yang Melanggar UU No 40 Tahun 2012
Senin 04 Mei 2015, 10:18 WIB
perekebunan Kelapa Sawit di Rohil
BAGAN SIAPIAPI. Riaumadani. com - Kurangnya perhatian perusahaan perusahaan terhadap lingkungannya yang di dua wailayah kecamatan di kabupaten Rokan Hilir [Rohil] menuai komplain dari masyarakat yang sebelumnya bertempat tinggal di kawasan perusahaan perusahaan yang notabene adalah perusahaan industri.Perkebunan Sawit di Rohil
Pasalnya, dari sekian banyak perusahan yang beroperasi di dua kecamatan pecahan dari Bagan Sinembah Induk yakni, Simpang Kanan dan Bagan Sinembah Raya itu, masih ada dan bahkan tidak ada yang mengindahkan peraturan yang telah dibuat oleh pemetintah yaitu, PP Nomor 47 Tahun 2012, tentang Corporate Sociality Responcibility [CSR].
Sehingga, hal itu membuat warga dari dua kecamatan tersebut, menyuruh Pemerintah Kecamatan [Pemcam] untuk meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir [Rohil], untuk mengusut izin perusahaan yang telah mengeruk hasil bumi dari Negeri Seribuh Kubah, khususnya didua kecamatan itu tanpa memperhatikan dampak negatifnya.
Demikian dikatakan Camat Simpang Kanan, Azhar SPd kepada wartawan melalui Sekretaris Camat Sinmpang Kanan, Budi Irawan SE, beberapa waktu lalu di Simpang Kanan. Menurutnya pemenuhan tanggung jawab sosial dan lingkungan [TJSL], sesuai dasar UU No.40 tahun 2012 tentang perseroan terbatas tidak dilaksanakan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Simpang Kanan.
Sekcam menjelaskan,sesuai dengan PP No.47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas,camat berusaha menuntut tanggung jawab sosial dan lingkungan kepada perusahaan dalam meningkatkan pembangunan di Kecamatan Simpang Kanan.
"Ya, kalau ada kegiatan sosial perusahaan harus ada laporan ke pemerintah setempat atau kecamatan,namun sampai saat ini ada beberapa perusahaan yang tak melaporkan kegiatan sosial tersebut sesuai aturan,berarti mereka tak melaksanakan tangggung jawabnya," kesalnya.
Begitu halnya Camat Bagan Sinembah Raya, Hadiyono SH mengungkapkan bahwa, ada beberapa perusahaan PKS yang beroperasi di wilayah kecamatan Bagansinembah Raya tidak melaporkan kegiatan sosialnya kepada Pemerintah Kecamatan. "Sampai saat ini tak ada perusahaan yang melaporkan kepada kita tentang kegiatan sosialnya yang merupakan tanggung jawab mereka sesuai undang- undang,"terang Hadiyono.
Lanjut Hadiyono,Dirinya menyesalkan kepada perusahaan- perusahaan yang beroperasi di Bagansinembah Raya,dimana truk- truk dan tangki- tanki telah merusak jalan masyarakat akibat melebihi kapasitas tonase,sehingga masyarakat tidak bisa menikmati dengan maksimal." pungkasnya.**
Pasalnya, dari sekian banyak perusahan yang beroperasi di dua kecamatan pecahan dari Bagan Sinembah Induk yakni, Simpang Kanan dan Bagan Sinembah Raya itu, masih ada dan bahkan tidak ada yang mengindahkan peraturan yang telah dibuat oleh pemetintah yaitu, PP Nomor 47 Tahun 2012, tentang Corporate Sociality Responcibility [CSR].
Sehingga, hal itu membuat warga dari dua kecamatan tersebut, menyuruh Pemerintah Kecamatan [Pemcam] untuk meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir [Rohil], untuk mengusut izin perusahaan yang telah mengeruk hasil bumi dari Negeri Seribuh Kubah, khususnya didua kecamatan itu tanpa memperhatikan dampak negatifnya.
Demikian dikatakan Camat Simpang Kanan, Azhar SPd kepada wartawan melalui Sekretaris Camat Sinmpang Kanan, Budi Irawan SE, beberapa waktu lalu di Simpang Kanan. Menurutnya pemenuhan tanggung jawab sosial dan lingkungan [TJSL], sesuai dasar UU No.40 tahun 2012 tentang perseroan terbatas tidak dilaksanakan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Simpang Kanan.
Sekcam menjelaskan,sesuai dengan PP No.47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas,camat berusaha menuntut tanggung jawab sosial dan lingkungan kepada perusahaan dalam meningkatkan pembangunan di Kecamatan Simpang Kanan.
"Ya, kalau ada kegiatan sosial perusahaan harus ada laporan ke pemerintah setempat atau kecamatan,namun sampai saat ini ada beberapa perusahaan yang tak melaporkan kegiatan sosial tersebut sesuai aturan,berarti mereka tak melaksanakan tangggung jawabnya," kesalnya.
Begitu halnya Camat Bagan Sinembah Raya, Hadiyono SH mengungkapkan bahwa, ada beberapa perusahaan PKS yang beroperasi di wilayah kecamatan Bagansinembah Raya tidak melaporkan kegiatan sosialnya kepada Pemerintah Kecamatan. "Sampai saat ini tak ada perusahaan yang melaporkan kepada kita tentang kegiatan sosialnya yang merupakan tanggung jawab mereka sesuai undang- undang,"terang Hadiyono.
Lanjut Hadiyono,Dirinya menyesalkan kepada perusahaan- perusahaan yang beroperasi di Bagansinembah Raya,dimana truk- truk dan tangki- tanki telah merusak jalan masyarakat akibat melebihi kapasitas tonase,sehingga masyarakat tidak bisa menikmati dengan maksimal." pungkasnya.**
| Editor | : | Tis.Ishaq,y-gr |
| Kategori | : | Rohil |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham