UU No 40 Tahun 2012
			
			perekebunan Kelapa Sawit di Rohil
			
					
										Pemkab Rohil Usut Izin Perusahaan Yang Melanggar UU No 40 Tahun 2012
			
        		Senin 04 Mei 2015, 10:18 WIB
        
			perekebunan Kelapa Sawit di Rohil
     			BAGAN SIAPIAPI. Riaumadani. com - Kurangnya perhatian perusahaan perusahaan terhadap lingkungannya yang di dua wailayah kecamatan di kabupaten Rokan Hilir [Rohil] menuai komplain dari masyarakat yang sebelumnya bertempat tinggal di kawasan perusahaan perusahaan yang notabene adalah perusahaan industri.Perkebunan Sawit di Rohil
Pasalnya, dari sekian banyak perusahan yang beroperasi di dua kecamatan pecahan dari Bagan Sinembah Induk yakni, Simpang Kanan dan Bagan Sinembah Raya itu, masih ada dan bahkan tidak ada yang mengindahkan peraturan yang telah dibuat oleh pemetintah yaitu, PP Nomor 47 Tahun 2012, tentang Corporate Sociality Responcibility [CSR].
Sehingga, hal itu membuat warga dari dua kecamatan tersebut, menyuruh Pemerintah Kecamatan [Pemcam] untuk meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir [Rohil], untuk mengusut izin perusahaan yang telah mengeruk hasil bumi dari Negeri Seribuh Kubah, khususnya didua kecamatan itu tanpa memperhatikan dampak negatifnya.
Demikian dikatakan Camat Simpang Kanan, Azhar SPd kepada wartawan melalui Sekretaris Camat Sinmpang Kanan, Budi Irawan SE, beberapa waktu lalu di Simpang Kanan. Menurutnya pemenuhan tanggung jawab sosial dan lingkungan [TJSL], sesuai dasar UU No.40 tahun 2012 tentang perseroan terbatas tidak dilaksanakan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Simpang Kanan.
Sekcam menjelaskan,sesuai dengan PP No.47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas,camat berusaha menuntut tanggung jawab sosial dan lingkungan kepada perusahaan dalam meningkatkan pembangunan di Kecamatan Simpang Kanan.
"Ya, kalau ada kegiatan sosial perusahaan harus ada laporan ke pemerintah setempat atau kecamatan,namun sampai saat ini ada beberapa perusahaan yang tak melaporkan kegiatan sosial tersebut sesuai aturan,berarti mereka tak melaksanakan tangggung jawabnya," kesalnya.
Begitu halnya Camat Bagan Sinembah Raya, Hadiyono SH mengungkapkan bahwa, ada beberapa perusahaan PKS yang beroperasi di wilayah kecamatan Bagansinembah Raya tidak melaporkan kegiatan sosialnya kepada Pemerintah Kecamatan. "Sampai saat ini tak ada perusahaan yang melaporkan kepada kita tentang kegiatan sosialnya yang merupakan tanggung jawab mereka sesuai undang- undang,"terang Hadiyono.
Lanjut Hadiyono,Dirinya menyesalkan kepada perusahaan- perusahaan yang beroperasi di Bagansinembah Raya,dimana truk- truk dan tangki- tanki telah merusak jalan masyarakat akibat melebihi kapasitas tonase,sehingga masyarakat tidak bisa menikmati dengan maksimal." pungkasnya.**
     		
Pasalnya, dari sekian banyak perusahan yang beroperasi di dua kecamatan pecahan dari Bagan Sinembah Induk yakni, Simpang Kanan dan Bagan Sinembah Raya itu, masih ada dan bahkan tidak ada yang mengindahkan peraturan yang telah dibuat oleh pemetintah yaitu, PP Nomor 47 Tahun 2012, tentang Corporate Sociality Responcibility [CSR].
Sehingga, hal itu membuat warga dari dua kecamatan tersebut, menyuruh Pemerintah Kecamatan [Pemcam] untuk meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir [Rohil], untuk mengusut izin perusahaan yang telah mengeruk hasil bumi dari Negeri Seribuh Kubah, khususnya didua kecamatan itu tanpa memperhatikan dampak negatifnya.
Demikian dikatakan Camat Simpang Kanan, Azhar SPd kepada wartawan melalui Sekretaris Camat Sinmpang Kanan, Budi Irawan SE, beberapa waktu lalu di Simpang Kanan. Menurutnya pemenuhan tanggung jawab sosial dan lingkungan [TJSL], sesuai dasar UU No.40 tahun 2012 tentang perseroan terbatas tidak dilaksanakan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Simpang Kanan.
Sekcam menjelaskan,sesuai dengan PP No.47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas,camat berusaha menuntut tanggung jawab sosial dan lingkungan kepada perusahaan dalam meningkatkan pembangunan di Kecamatan Simpang Kanan.
"Ya, kalau ada kegiatan sosial perusahaan harus ada laporan ke pemerintah setempat atau kecamatan,namun sampai saat ini ada beberapa perusahaan yang tak melaporkan kegiatan sosial tersebut sesuai aturan,berarti mereka tak melaksanakan tangggung jawabnya," kesalnya.
Begitu halnya Camat Bagan Sinembah Raya, Hadiyono SH mengungkapkan bahwa, ada beberapa perusahaan PKS yang beroperasi di wilayah kecamatan Bagansinembah Raya tidak melaporkan kegiatan sosialnya kepada Pemerintah Kecamatan. "Sampai saat ini tak ada perusahaan yang melaporkan kepada kita tentang kegiatan sosialnya yang merupakan tanggung jawab mereka sesuai undang- undang,"terang Hadiyono.
Lanjut Hadiyono,Dirinya menyesalkan kepada perusahaan- perusahaan yang beroperasi di Bagansinembah Raya,dimana truk- truk dan tangki- tanki telah merusak jalan masyarakat akibat melebihi kapasitas tonase,sehingga masyarakat tidak bisa menikmati dengan maksimal." pungkasnya.**
| Editor | : | Tis.Ishaq,y-gr | 
| Kategori | : | Rohil | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau