Selasa, 4 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
RAJA FACHRUROZI KABAG TAPEM PEMKAB INHU, SARANKAN SENGKETA LAHAN 91 H KE- RANAH PERDATA
"TASMA PUJA SEMAKIN SEKSI, ARBAIN AKAN BUKA TABIR PKS TERBANGUN DALAM KAWASAN "
Senin 02 Mei 2022, 21:32 WIB
ARBAIN. PHOTO: Doc RIAUMADANI. com

"TASMA PUJA SEMAKIN SEKSI, ARBAIN AKAN BUKA TABIR PKS TERBANGUN DALAM KAWASAN "

Rengat, Inhu, RIAUMADANI.com- Penerima kuasa dari warga Desa Alim, Arbain menegaskan, bahwa sengketa lahan seluas 91 hektar antara masyarakat Desa Alim dengan masyarakat Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau sudah masuk unsur pidana dan bukan perkara perdata, "ungkap Arbain Senin, (02/05/22), petang.

Arbain, salah seorang aktivis PPKRI Satsus BN DPD Provinsi Riau, menegaskan " Kedepannya, akan buka tabir Pabrik Kelapa Sawit (PKS) terbangun dalam kawasan".

Sementara itu, Raja Fachrurozi, S. Sos, Kabag. Tapem Pemkab, Indragiri Hulu (Inhu) melalui pesan WhatsApp berujar, "Konflik lahan 91 ha yg disengketakan tersebut sebaiknya ditempuh melalui ranah perdata bukan langsung ranah pidana menurut saran dan pendapat kalau bisa diterima oleh berbagai pihak, "ujarnya.

PEWARTA: RIYANTO
EDITOR: BDS




Editor : Budi Darma Saragih
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top