Negara di Rampok Ratusan Milyar
Eskavator yang Berada di Lokasi Perambahan Hutan di Pelalawan
PT RAPP dan PT Arara Abadi Rugikan Negara Ratusan Milyar
Kamis 30 April 2015, 04:54 WIB
Eskavator yang Berada di Lokasi Perambahan Hutan di Pelalawan
PEKANBARU. Riaumadani. com - Negara mengalami kerugian hingga ratusan milyar rupiah oleh perusahaan HTI dan perkebunan selama lima tahun belakangan akibat lemahnya pengawasan ekspolitasi hasil hutan di Bumi Lancang Kuning Provinsi Riau ini.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan DPRD Riau Suhardiman Amby. Dimana ia menyatakan bahwa pengawasan pihak terkait terhadap bahan baku perusahaan kehutanan di daerah tersebut dinilai lemah, sehingga patut diduga ada kerugian negara hingga ratusan miliar Rupiah dalam lima tahun terakhir saja.
"Kita sudah melakukan tinjauan lapangan, sumber bahan baku atau kayu mereka [perusahaan] kita anggap bermasalah. Waktu kita ke sana petugas pemerintah ternyata tidak ada di lapangan dan bahan baku langsung dibawa ke dalam pabrik tanpa ada pemeriksaan. Kita tidak tahu bahan yang masuk itu illegal atau tidak," kata Ketua Pansus, Suhardiman Amby dihubungi dari Pekanbaru, Rabu [29/4/2015].
Diceritakannya, saat itu seharusnya ada petugas syahbandar, bea cukai, dan kehutanan mengawasai lalu lintas kayu di Sungai Siak menuju pabrik dua perusahaan kehutanan Indah Kiat Pulp and Paper [IKPP] dan Riau Andalan Pulp and Paper [RAPP. Hal ini menandakan adanya "Loss Control" dari pemerintah sehingga tidak diketahui kayu yang masuk itu ilegal atau tidak.
Tugas tersebut, lanjut dia, harusnya 24 jam karena harus diketahui pabrik mendapatkan kayu dari mana dan berapa jumlahnya. Hal terpenting, kata dia, harus diketahui dan diperiksa berapa yang sudah dibayarkan pabrik terhadap bahan baku tersebut.
Dia menjelaskan bahwa sebaiknya mekanisme tersebut setelah disahkan Rencana Kerja Tahunan dan kayu telah tumbang harus dihitung jumlah potensi yang harus dibayarkan ke negara. Ini disebut dengan Provisi Sumber Daya Hutan [PSDH].
"Yang melakukan ini adalah Petugas Pejabat Laporan Hasil Produksi [P2LHP] dari Kementrian Kehutanan. P2LHP harus memeriksa dan menghitungnya dulu dan setelah itu barulah bisa masuk kapal," ungkap Politisi Hanura ini.
Kemudian setelah masuk kapal tentu harus ada juga pengawasan dari Bea Cukai. Tapi, kata dia, pada saat meninjau beberapa waktu lalu tidak ada petugas di kantor, kosong semua.
Selanjutnya setelah kayu tiba di pabrik, harus diperiksa oleh Pejabat Pembuat Pengesah Kayu Bulat [P3KB] dengan berkoordinasi dengan P2LHP. Sebelum disahkan, harus diperiksa dulu berapa yang diambil dan berapa yang sudah dibayarkan apakah itu kayu alam atau pun hutan tanaman [akasia].
"Di lapangan tidak ada kontrol seperti itu. Maka kami menduga ada potensi kerugian negara ratusan miliar dalam waktu lima tahun saja dari sektor PSDH. Kalau perusahaan perlu 12 juta ton per tahun, jadi kerugian kita setengah dari bahan baku [kayu] yang masuk," sebutnya.**
Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan DPRD Riau Suhardiman Amby. Dimana ia menyatakan bahwa pengawasan pihak terkait terhadap bahan baku perusahaan kehutanan di daerah tersebut dinilai lemah, sehingga patut diduga ada kerugian negara hingga ratusan miliar Rupiah dalam lima tahun terakhir saja.
"Kita sudah melakukan tinjauan lapangan, sumber bahan baku atau kayu mereka [perusahaan] kita anggap bermasalah. Waktu kita ke sana petugas pemerintah ternyata tidak ada di lapangan dan bahan baku langsung dibawa ke dalam pabrik tanpa ada pemeriksaan. Kita tidak tahu bahan yang masuk itu illegal atau tidak," kata Ketua Pansus, Suhardiman Amby dihubungi dari Pekanbaru, Rabu [29/4/2015].
Diceritakannya, saat itu seharusnya ada petugas syahbandar, bea cukai, dan kehutanan mengawasai lalu lintas kayu di Sungai Siak menuju pabrik dua perusahaan kehutanan Indah Kiat Pulp and Paper [IKPP] dan Riau Andalan Pulp and Paper [RAPP. Hal ini menandakan adanya "Loss Control" dari pemerintah sehingga tidak diketahui kayu yang masuk itu ilegal atau tidak.
Tugas tersebut, lanjut dia, harusnya 24 jam karena harus diketahui pabrik mendapatkan kayu dari mana dan berapa jumlahnya. Hal terpenting, kata dia, harus diketahui dan diperiksa berapa yang sudah dibayarkan pabrik terhadap bahan baku tersebut.
Dia menjelaskan bahwa sebaiknya mekanisme tersebut setelah disahkan Rencana Kerja Tahunan dan kayu telah tumbang harus dihitung jumlah potensi yang harus dibayarkan ke negara. Ini disebut dengan Provisi Sumber Daya Hutan [PSDH].
"Yang melakukan ini adalah Petugas Pejabat Laporan Hasil Produksi [P2LHP] dari Kementrian Kehutanan. P2LHP harus memeriksa dan menghitungnya dulu dan setelah itu barulah bisa masuk kapal," ungkap Politisi Hanura ini.
Kemudian setelah masuk kapal tentu harus ada juga pengawasan dari Bea Cukai. Tapi, kata dia, pada saat meninjau beberapa waktu lalu tidak ada petugas di kantor, kosong semua.
Selanjutnya setelah kayu tiba di pabrik, harus diperiksa oleh Pejabat Pembuat Pengesah Kayu Bulat [P3KB] dengan berkoordinasi dengan P2LHP. Sebelum disahkan, harus diperiksa dulu berapa yang diambil dan berapa yang sudah dibayarkan apakah itu kayu alam atau pun hutan tanaman [akasia].
"Di lapangan tidak ada kontrol seperti itu. Maka kami menduga ada potensi kerugian negara ratusan miliar dalam waktu lima tahun saja dari sektor PSDH. Kalau perusahaan perlu 12 juta ton per tahun, jadi kerugian kita setengah dari bahan baku [kayu] yang masuk," sebutnya.**
| Editor | : | Tim-antara |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham