Selasa, 7 Mei 2024

Breaking News

  • Pastikan Maju di Pilkada Siak, Sugianto Kembalikan Formulir ke DPC Perindo, Demokrat dan Hanura   ●   
  • Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP   ●   
  • Rakor Pemda dan Pemdes se-Riau, Laporan Angka Stunting Siak 2023 Turun 11,6 Persen   ●   
  • Silaturahmi dengan Tim Binfungtaswilnas Mabes TNI, Wabup Bagus Sampaikan Kondisi Abrasi   ●   
  • Rugikan Negara Rp22 M, Mantan Bupati Kuansing Sukarmis di Tahan Kejari   ●   
Berantas Mafia Pupuk, Kejari Kampar Endus Adanya Dugaan Manipulasi Data Petani yang Berhak Menerima
Kamis 14 April 2022, 19:48 WIB
Tim Kejari Kampat saat turun jumpai kelompok Petani di Kecamatan Bangkinang Kota

BANGKINANG - Menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia untuk segera menelusuri dan mengidentifikasi melalui operasi intelijen pada upaya dugaan mafia pupuk bersubsidi. Kejaksaan Negeri Kampar turun langsung ke lokasi Kecamatan Bangkinang Kota dalam operasi Intelijen di wilayah Kabupaten Kampar.


Sebelumnya, Kejari Kampar melalui Seksi Intelijen telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat terkait untuk diminta keterangannya.

Dari hasil peninjauan, beberapa petani yang namanya ada di dokumen pembelian pupuk bersubsidi dalam penyaluran, terdapat informasi bahwa mereka tidak membeli pupuk bersubsidi tersebut.

"Hasil peninjauan kita di lokasi, dari beberapa petani yang ada namanya di dokumen pembelian, terdapat informasi bahwa mereka tidak membeli pupuk bersubsidi pada tahun 2021," kata Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Kamis (14/4/22).

Dalam peninjauan ini guna untuk memastikan bahwa orang-orang yang namanya ada di dokumen pembelian itu memang ada membeli dan penerima sebagai dokumen, juga memastikan berapa mereka dapat agar tidak melebih kuota yang diberikan.

Untuk pupuk subsidi, artinya bukan diberikan secara gratis dan juga bukan untuk sawit juga, ada ketahangan pangan juga dan pasti mereka memiliki lahan.

"Dimana, untuk pupuk bersubsidi ini artinya bukan diberikan secara gratis, tapi ada juga untuk ketahangan pangan dan pasti mereka memiliki lahan," beber mantan penyidik Kejati Riau itu.

Ia juga menyebutkan, ada yang tidak memiliki lahan, tapi dari data yang kita peroleh mereka tidak membeli, untuk di data pembeliannya ada.

Sejauh ini, lanjut Silfanus, kita sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Pejabat di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura, balai penyuluhan pertanian juga kita akan memanggil pihak distributor, kios atau pengecer maupun dari Balai Penyuluh Pertanian Lapangan (BPPL).

"Kita sekarang terus melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap pihak-pihak terkait. Dalam waktu dekat kita juga melakukan pemeriksaan terhadap distributor," tandasnya.

(Man)





Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top