

SELATPANJANG- Pemilik bangunan rumah toko (Ruko) yang terletak dijalan banglas, kelurahan selatpanjang timur, kabupaten kepulauan meranti, kembali nekat pembangunan tanpa memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) yang terbitkan oleh pemerintah daerah.
Padahal pengusaha atau pemilik bangunan tersebut, sudah diberikan teguran berupa surat perintah (SP-1) oleh pihak satuan polisi pamong praja (satpol PP) kabupaten kepulauan meranti untuk tidak melanjutkan pembangunan selagi izin PBG belum diterbitkan.
Namun hal tersebut, sama sekali tidak ditanggapi oleh pengusaha atau pemilik bangunan yang berada dijalan banglas, dimana terlihat pemilik bangunan terus melakukan pembangunan, tanpa peduli apa yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah setempat, seakan-akan negara tidak memiliki peraturan dan perundang-undangan yang diterapkan oleh pemerintah selama ini.
Kenakalan para pengusaha atau pemilik bangunan dikabupaten kepulauan meranti, terlihat tidak terbendung lagi, meskipun pemerintah daerah melalui satpol PP memberikan surat teguran tersebut, namun hal itu sama sekali tidak dianggapnya, karena mereka menilai bahwa pemerintah tidak ada apa-apanya bagi dimata mereka, sehingga apa yang disampaikan oleh pemerintah sama sekali tidak dihiraukan.
Seperti disampaikan Antoni selaku pemilik bangunan tersebut, suruh saja pihak satpol PP datang kesini.
"Suruh satpol PP datang kesini, kalau mau memberhentikan perkerjaan silakan datang,"sebutnya Ah Lau yang sering di sapa.
Sementara itu awak media ini melakukan konfirmasi kekasat satpol PP Tunjiarto melalui kabid peraturan daerah (Perda) Fauzi mengatakan, terkait pembangunan ruko yang berada di jalan Banglas kota Selatpanjang sudah dilakukan teguran untuk tidak melakukan pembangunan selagi izin tersebut telah diterbitkan.
"Kami sudah memberikan surat teguran, berupa surat perintah SP-1, apa bila selama tiga hari mereka melakukan perkerjaan, maka kita akan menyurati kembali,"ungkap Fauzi, pada jum'at (01/04/2022).
Lanjut dia ,"besok kita akan kirimi lagi untuk surat SP-2, jika selama tiga hari tetap juga dilakukan pembangunan, kita akan lakukan penyegalan karena kita sudah berikan peringatan berdasarkan SOP kita,"jelasnya Fauzi. (Ijl)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Meranti |





01
02
03
04
05



