Selabau, Inhu, RIAUMADANI.com- Di jelaskan Mariati, sdr. RL Melakukan pembongkaran rumah milikku (ibu Mariati, red), mungkin karena kesal hutang putriku yang bernama Eka Wati sebesar 15 juta, sejak 2020 yang lalu, hingga kini belum dilunasi.
Permasalahan ini sudah dilaporkan Mariati melalui (Dumas), ke Polsek Pasir Penyu, sejak (17-02-22), kejadian pembongkaran (15-02-22).
Mariati tidak Terima rumahnya dibongkar sdr. RL, karena yang berhutang adalah putriku, kenapa kok harus rumahku (surat-SPKGRT Noreg /2005/SPKDST/2019, TGL 15 Oktober An. Eka Wati) yang dibongkar sama sdr. RL, "kesalnya.
Akibat pembongkaran itu, Mariati mengaku mengalami kerugian sekitar 70 juta. Terlebih lagi, surat tanah Sofiah (cucu dari Mariati) ikut di tahan sdr. RL dengan alasan hutang Eka Wati tidak lagi 15 juta, tetapi sdh menjadi 30 juta, "aku, Mariati, jumat (01-04-22), sore.
Selain itu di rumah Mariati, Menurut Wati selaku Sekdes Selabau, bahwa permasalahan pembongkaran rumah milik Eka Wati, putri dari ibu Mariati sudah dicoba dimediasi oleh pemerintah Desa Selabau, namun sdr. RL tidak bersedia dengan Alasan sdr. RL tidak mau berurusan dengan ibu Mariati, dia hanya mau berurusan dengan Eka Wati, "sebut Wati.
Sementara itu, sdr. RL di Desa Selabau, sewaktu hendak dikonfirmasi terkait hal ini sedang tidak berada di rumahnya.
84n8120
Editor | : | Budi Darma Saragih |
Kategori | : | Inhu |