Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Bawa Kabur Duit Desa Rp590 Juta ke Jabar, Mantan Kades Sitorajo Kari Zulhendri Ditangkap   ●   
  • Bupati Siak Alfedri Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketakwaan melalui Gemar Berzakat   ●   
  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
Oknum Sekdes Kuala Terusan Diduga Jual Lahan Desa
Jumat 01 April 2022, 16:51 WIB

PELALAWAN - Oknum sekretaris desa (Sekdes) Kuala Terusan diduga telah menjual lahan milik desa. Kasus tersebut telah diproses oleh penyidik Polres Pelalawan atas laporan informasi dari masyarakat Desa Kuala Terusan, ucap Muhammad Nuh Syafi'i, Jumat (31/3/2022) kepada media ini di Pangkalan Kerinci.

Ketua LBH BJR itu mengatakan, lahan seluas 37 Ha milik Desa Kuala Terusan, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, terletak di daerah sungai Nilo. Awalnya lahan itu dirintis dan diukur bersama dengan warga dan perangkat Desa Kuala Terusan untuk kepentingan desa. Rencananya lahan tersebut akan dibagikan kepada warga Desa Kuala Terusan, jelas Syafi'i.

Sebanyak 3 Ha dari jumlah 37 Ha lahan tersebut telah dijual oleh oknum Sekdes Kuala Terusan kepada pihak lain tanpa diketahui oleh pihak desa. Penjualan lahan aset milik Desa Kuala Terusan tersebut dibuktikan dengan selembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp 30 juta. Kasus penjualan tanah oleh oknum Sekdes tersebut sudah dalam tahap Liidik dibagian unit Intel Polres Pelalawan, pungkasnya.

Kepala Desa Kuala Terusan Hendri yang dikonfirmasi via telefon membenarkan masalah tersebut. Lahan itu seluas 37 Ha, tapi yang dijual oleh oknum Sekdes seluas 3 Ha sesuai dengan kwitansi tanda terima uang antara penjual dengan pembeli.

Dijelaskannya lagi, kemarin polisi sudah turun langsung di lokasi mengecek objek perkara tersebut dan sejumlah warga Kuala Terusan juga telah diperiksa oleh penyidik Polres Pelalawan sebagai saksi dalam perkara tersebut, ungkapnya.

Hendri menyampaikan, meskipun lahan tersebut belum memiliki surat dari desa, namun tidak boleh dijual oleh oknum-oknum tertentu. Sebab lahan seperti itu tidak boleh dikatakan sebagai tanah kosong, terlebih jika lahan tersebut sebagai aset desa. Andai kata lahan itu status sebagai tanah kosong atau hutan lindung, tentunya itu lebih berbahaya lagi jika dijual, sebutnya.

Ketua BPD Kuala Terusan Zulkifli yang dihubungi media ini mengaku telah dipanggil oleh penyidik Polres Pelalawan Senin tgl 28 Maret 2022 lalu. Dia dipanggil perihal dugaan jual lahan seluas 3 Ha di daerah Desa Kuala Terusan. Status lahan apakah masuk sebagai aset desa atau belum belum tahu pasti, sebab sejauh ini belum ada dibawa dalam musyawarah oleh kepala desa, sebutnya.

Zulkifli menerangkan, pada tgl 5 Maret 2022 lalu lahan itu dirintis dan ukur oleh perangkat desa bersama dengan tokoh masyarakat. Tujuannya agar lahan itu dikelola desa Kuala Terusan.

Sekretaris Desa Kuala Terusan yang dikonfirmasi melalui selulernya, meskipun tersambungkan namun tidak diangkat. Konfirmasi melalui pesan WA juga tidak dibalas. Hingga berita ini dikirim ke redaksi, media ini belum memperoleh keterangan dari Sekdes tersebut. (Sona)




Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top