Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
HUKUM.
Annas Maamun Kembali Ditahan KPK, Terjerat Kasus Suap RAPBD 2014/2015
Kamis 31 Maret 2022, 06:51 WIB
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun kembali ditahan KPK, Annas terjerat kasus korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan rencana APBD 2014 dan 2015 Provinsi Riau.

JAKARTA - KPK kembali menahan eks Gubernur Riau Annas Maamun (AM). Kali ini, Annas terjerat kasus korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan rencana APBD 2014 dan 2015 Provinsi Riau.

"Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP TA 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau," kata Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto, saat konferensi pers, Rabu (30/3/2022).

Dalam konstruksi perkara Karyoto menjelaskan Annas yang saat itu menjabat Gubernur Riau periode 2014-2019 mengirimkan sejumlah dokumen kepada Ketua DPRD Provinsi saat itu, Johar Firdaus. Dokumen itu diketahui sebagai rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2015.

"Tersangka AM selaku Gubernur Riau periode 2014 s/d 2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus," terangnya.

Namun, dalam rancangan itu Annas mengubah alokasi anggarannya. Semula proyek pembangunan rumah layak dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, menjadi milik Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

"Dalam usulan yang diajukan oleh tersangka AM, tersebut ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah, di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak unik yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD)," lanjut Karyoto.

Awalnya usulan rancangan tersebut tidak mencapai kesepakatan. Kemudian Annas menawarkan sejumlah fasilitas berupa sejumlah uang dan pinjaman kendaraan untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2014-2019.

"Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD. Sehingga tersangka AM diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui," ucapnya.

Usulan yang ditawarkan Annas kemudian diterima oleh Johar. Kemudian, untuk merealisasikan janji itu, Annas memberikan uang sekitar Rp 900 juta kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau.

"Selanjutnya atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga tersangka AM merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta," tuturnya.

Status Tersangka Annas Maamun
Diketahui Annas pernah terjerat operasi tangkap tangan KPK bersama dengan 9 orang lainnya pada tahun 2014. Salah satu yang terjaring adalah Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Annas diduga menerima suap terkait alih fungsi hutan menjadi kebun sawit.
Annas diduga menerima suap sebesar SGD 156.000 dan Rp 500 juta dari Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama bernama Edison Marudut Marsada melalui Gulat. Suap itu bertujuan agar Annas menerbitkan persetujuan usulan revisi surat keputusan terkait Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.

Selain, Annas juga diduga menerima suap Rp 500 juta dari Edison terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau. Karena suap itu, perusahaan Edison, PT Citra Hokiana Triutama kemudian mendapatkan proyek Dinas PU Riau, di antaranya:


1. Kegiatan peningkatan jalan Taluk Kuantan - Cerenti dengan nilai kontrak sekitar Rp 18,5 miliar.
2. Kegiatan peningkatan jalan Simpang Lago - Simpang Buatan dengan nilai kontrak sekitar Rp 2,7 miliar.
3. Kegiatan peningkatan jalan Lubuk Jambi - Simpang Ibul - Simpang Ifa dengan nilai kontrak sekitar Rp 4,9 miliar.

Pengadilan pastikan dugaan korupsi Annas tersebut. Pada 24 Juni 2015, hakim memvonisnya dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurangan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan pertama dan kedua terbukti, sedangkan dakwaan ketiga tidak terbukti.
Berikut dakwaannya:

1. Annas terbukti menerima suap USD 166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung terkait kepentingan memasukkan area kebun sawit dengan total luas 2.522 hektare di 3 kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
2. Annas terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait dengan pengerjaan proyek Dinas PU Riau.
3. Annas tidak terbukti menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar (dalam bentuk mata uang dolar Singapura) dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo, yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Kasus ini pun berlanjut ke tingkat kasasi. Di mana, putusan hakim memperberat hukuman Annas dari 6 menjadi 7 penjara. (**)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top