Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Wabup Husni Merza Audiensi Bersama Ditjen Bina Perencanaan, Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN   ●   
  • Maju Pilkada Meranti, H.Masrul Kasmy Daftar ke PKB, PDIP dan Demokrat   ●   
  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
Dugaan Pelecehan Seksual
Mantan Dekan Fisipol UR Syafri Harto Divonis Bebas, Mahasiswa: Kami Kecewa Luar Biasa
Rabu 30 Maret 2022, 17:29 WIB
Mahasiswi berorasi di depan PN Pekanbaru. Mereka mengaku kecewa dengan vonis bebas Syafri Harto.

PEKANBARU - Ratusan mahasiswa dari Universitas Riau (Unri) mengaku kecewa atas keputusan hakim yang memvonis bebas terdakwa Syafri Harto atas kasus dugaan pelecehan seksual.

"Kami kecewa luar biasa terkait putusan hakim yang memvonis terdakwa Syafri Harto bebas dalam dugaan pelecehan seksual," ucap salah satu orator dari mahasiswa Unri yang memadati kantor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (30/3/2022).

Semua mahasiswa yang hadir guna mengawal persidangan tersebut, mengaku merasa sangat menyesalkan atas keputusan hakim.

"Semua yang hadir di sini merasakan kepedihan. Kita tidak akan selesai sampai di sini, perjuangan kita masih belum selesai, akan kita lanjutkan perjuangan ini," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, ratusan mahasiswa Universitas Riau (Unri) padati Jalan Teratai tepatnya di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Mereka mengawal jalannya sidang pembacaan vonis terdakwa dugaan pencabulan, Syafri Harto.

Mengenakan jaket almamater, para mahasiswa berkumpul di depan Kantor PN Pekanbaru.

Namun, selain mahasiswa, juga ada sejumlah warga tampak di lokasi yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Keadilan.

Warga tersebut membentangkan dua spanduk berukuran besar. Diyakini mereka memberikan dukungan terhadap Dekan FISIP Unri nonaktif tersebut.

"Betapa pun tajamnya pedang keadilan Ia tidak memenggal kepala orang yang tidak bersalah. Ayo tegakkan keadilan," bunyi tulisan salah satu spanduk yang dibentangkan di depan PN Pekanbaru.

Pada sidang siang ini, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri nonaktif, Syafri Harto, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (30/3/2022).

Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban L (21).



Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Estiono. Sidang digelar secara virtual dengan majelis hakim berada di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan dan terdakwa di Rutan Polda Riau.

Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah sesuai dakwaan primer Pasal 289 KUHPidana dan dakwaan subsider. Tidak cukup dua alat bukti untuk menghukum terdakwa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," kata hakim.

Atas vonis tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara terdakwa menerima putusan tersebut.




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top