Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Satpol PP Meranti Lakukan Penindakan Kepada Pemilik Bangunan Ruko Yang Tidak Mempunyai Izin PBG
Rabu 23 Maret 2022, 21:14 WIB

SELATPANJANG - Terkait Pembangunan Rumah Toko (Ruko) dijalan inpres dan beberapa tempat pembangunan ruko lainnya, yang berada dikota selatpanjang, kecamatan Tebingtinggi kabupaten kepulauan Meranti yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) kabupaten kepulauan Meranti, langsung mengambil tindakan tegas, meminta kepada pemilik bangunan tersebut untuk tidak melanjutkan perkerjaan pembangunan sebelum izin PBG diselesaikan oleh pemilik bangunan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Pol PP kabupaten Kepulauan Meranti Tunjiarto. Bahwa pembangunan ruko yang berada di kota Selatpanjang yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak bisa dilanjutkan pembangunannya

"kita tidak mau tahu, bagaimana pun izin PBGnya harus disiapkan dulu, baru kita bisa memberikan mereka izin untuk membangun kembali, kalau selagi izinnya belum siap diurus kita tidak membolehkan untuk melanjutkan pembangunan,"ujar Tunjiarto dengan tegas

Dilanjutkan dia,"Untuk sementara ini kita minta kepada pemilik bangunan untuk tidak melanjutkan perkerjaan pembangunannya, kalau seandainya dia tetap lakukan perkerjaan itu, maka kita akan surati dengan memberikan teguran atau peringatan pertama, kedua, dan ketiga, kalau seandainya juga dia tetap melanjutkan pekerjaannya kita langsung akan menegel bangunan tersebut, karena itu berdasarkan SOP dalam perbup tahun 2017 ,"ungkap Tunji lagi pada Rabu (23/03/2022).

Kenakalan para pengusaha atau pemilik bangunan yang tidak memiliki izin dalam membangun sebuah ruko tersebut, terlihat dengan semena-mena membangun tanpa memiliki izin, padahal pemerintah telah menerapkan aturan tersebut, seakan-akan negara Indonesia tidak memiliki aturannya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu juga, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Fauzi menjelaskan, ada empat ruko saat ini pembangunannya dihentikan karena belum memiliki izin.

"Kita sudah lakukan peninjauan dan memberhentikan perkerjaan pembangunan ruko, kepada pemilik bangunan tersebut,"sebut Fauzi.

"Ada empat ruko yang kita beri peringatan untuk tidak membangun sementara, sebelum ada izin PBG nya. Kalau Dinas Penanaman Modal sudah mengeluarkan izin dan sudah dilakukan pengecekan oleh Tim pemeriksaan ahli, (TPA) oleh Dinas PUPR dan juga telah diverifikasi oleh kementerian PUPR pusat, baru lah bisa pembangunannya kembali dilanjutkan, "pungkasnya Fauzi. (Ijl)




Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top