Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Tanpa Izin, Diduga Ada Pembiaran Dari Pemerintah Setempat
Bangunan Ruko di Jl. Inpres Selatpanjang Timur Tanpa IMB/PBG
Selasa 22 Maret 2022, 21:06 WIB
Bangunan ini dibangun diduga tanpa IMB atau BPG

SELATPANJANG - Sebuah bangunan Rumah Toko (Ruko) dua lantai yang terletak di Jalan Inpres, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. diduga pembangunannya tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Padahal Bangunan ruko yang sedang dibangun oleh pemilik bernama Ami, terlihat di lokasi pembangunan rukonya tidak ditemukan plang atau spanduk yang menjelaskan bahwa bangunan itu sudah memiliki bukti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi pembangunan yang telah di verifikasi oleh kementerian pusat.

Untuk membenarkan atas persoalan ini, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pemilik bangunan Ami, dan hal itu dijelaskannya bahwa Pembangunan yang sedang dilaksanakan itu, terjadi perubahan atas izinnya.

"Kemarin kita sudah urus IMB nya namun terjadi perubahan nama. Sekarang yang baru namanya PBG jadi terpaksa kita urus lagi izinnya,"jelasnya Ami dengan nada agak tinggi.

Indikasi pelanggaran dalam pembangunan yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang diterapkan oleh pemerintah, adalah dengan membangun tanpa menunggu siap izinnya.

Ketika disinggung mengenai pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang baru diusulkan, ternyata pembangunan tersebut terus dilakukan tanpa plang atau spanduk. Ami berkilah, "Kalau itu dipertanyakan langsung saja Abang menjumpai Buk Husnalita dia selaku pengurus nya,"imbuhnya.

Awak media ini coba melakukan konfirmasi kepada Husnalita SH, MKn, melalui pesan whatsApp nya.

"Kemarin IMB sudah siap semua berkas permohonannya, tapi kemudian aturannya berubah jadi mereka batalin lagi di Dinas Penanaman Modal, jadi diulang lagi pembuatannya dalam bentuk PBG,"jelas Husnalita.

Lanjut dialagi,"izin itu Sudah diurus sejak sebelum dibangun, Tapi bukan saya yang urus sebelumnya, kita bantu carikan orang yang mengurusnya, cuma kita tetap pantau,"katanya.

Sementara itu, media ini mencoba melakukan konfirmasi ke Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Meranti Ismiatun mempertanyakan persoalan tersebut melalui pesan whatsApp nya, tetapi tidak diindahkan padahal WhatsApp dalam keadaan aktif.

Awak media ini juga melakukan konfirmasi kepihak Dinas PUPR Kabupaten kepulauan Meranti melalui bidang tata ruang, hal ini disampaikan oleh zura melalui sub koordinatornya Dewi mengatakan, "dalam pembangunan ruko telah terjadi perubahan terbaru yang dulu IMB sekarang terjadi pergantian dengan PBG berdasarkan (Peraturan Pemerintah) nomor 16 Tahun 2021 langsung diverifikasi oleh pemerintah pusat.

"Kalau bangunan yang tidak memiliki izin dia harus ditegur, yang menegurnya itu harus satpol PP karena dia punya tupoksi untuk menegurnya dan mempertanyakan kalau bangunan itu tidak memiliki izin dia berhak untuk menyegel nya tanpa kasi tahu sama Dinas PUPR,"Ujarnya.

Adapun bangunan yang dimaksud tersebut sudah terlanjur berdiri tetapi belum memiliki PBG. Maka untuk memperoleh PBG, harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berdasarkan ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2021.

"Untuk pembangunan ruko tersebut ada namanya tim pemeriksa ahli, kalau kita sebut TPA namanya, setiap pembangunan ruko di atas tujuh puluh dua meter persegi (72,M) diatas harus diverifikasi oleh Tim profesi alhi, TPA ini harus terdaftar diaplikasi SBG, jadi setiap perorangan ingin mendaftar lalu diverifikasi oleh pusat, untuk kita dimeranti ini baru terbentuk TPA ini, jadi khusus ruko untuk awal tahun ini sebelumnya belum kita keluarkan karena belum terbentuknya TPA nya, jadi TPA itu harus terverifikasi dipusat, dan hal itu barulah bisa kita SK kan,"Jelasnya Dewi Selasa (22/03/2022).

Lanjut Dewi lagi,"sekarang untuk dimeranti baru di SK kan itu sekitar baru seminggu yang lalu, dan juga baru progres untuk pengeluaran nya, untuk pembangunan Rukonya dia sudah masuk dari tahun-tahunnya itu paling banyak distop, kalau untuk pengajuan rukonya saat ini masih dalam proses dan saya pastikan belum ada yang keluar izinnya karena yang menverifikasi itu langsung dari pusat,"ungkapnya.

Terakhir," untuk lebih jelasnya nanti kita akan koordinasi dengan atasan saya untuk persoalan itu,"imbuhnya.

Hal ini juga, awak media melakukan konfirmasi ke kasat pol PP Kabupaten Kepulauan Meranti, Tunjiarto, terkait pembangunan diduga tidak menggunakan izin PBG serta tidak menampilkan plang dan spanduk saat melakukan pembangunan.

"Kita akan koordinasi nanti dinas PUPR,"pungkasnya Tunjiarto. (Ijl)




Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top