Sabtu, 18 Mei 2024

Breaking News

  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, AGAR WARGA PENERIMA BLT GUNAKAN DANA SESUAI KEBUTUHAN PRIMER   ●   
Judi Gelper Marak di Wilkum Polres Pelalawan
Aktifis LSM Geram Adanya Oknum Polisi Diduga Dalang Maraknya Judi di Pelalawan
Sabtu 19 Maret 2022, 06:02 WIB

PELALAWAN - Menyikapi maraknya Judi diwilayah hukum Polres Pelalawan yang diduga didalangi oleh oknum polisi bernama Aipda SS, aktifis LSM Arjulis mengaku geram. Sebab melihat tindakan Polres Pelalawan atas penangkapan pelaku galian C yang berdampak buruk pada kelangsungan hajat hidup orang banyak khususnya warga Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, sungguh miris, ujarnya kepada media ini Jumat (18/3/2022) di Kedai Miso Sahabat Jalan Akasia Pangkalan Kerinci.

Hal ini dikatakan oleh sekretaris DPD LSM KPK Nusantara Propinsi Riau Arjulis atas dugaan adanya oknum polisi anggota Polres Pelalawan yang disebut sebagai penghubung antara para pengusaha judi Gelper dengan jajaran dan atasannya. Juga disebut bahwa Aipda SS menerima setoran dari bisnis haram tersebut.

Arjulis mengaku sangat kecewa pada penegakkan hukum di Polres Pelalawan. Sebab penangkapan alat berat dan pelaku galian C baru-baru ini memberi dampak buruk bagi kelangsungan hajat hidup orang banyak di Pangkalan Kerinci, "tuturnya menegaskan.

"Terutama yang  membangun rumah, membangun warung  tempat usaha dan  lain  sebagainya. Butuh tanah timbun, butuh pasir pasang, biasanya selain harga sangat terjangkau tidak perlu menunggu lama saat dibutuhkan. Kemudian banyak pekerja seperti operator alat berat, para supir mobil dump truk pengangkut tanah timbun tersebut yang menggantungkan hidupnya dari galian C tersebut. Juga tukang bangunan banyak menganggur setelah diberhentikan bekerja karena tidak adanya material tanah timbun dan pasir pasang," sebutnya.

Lanjutnya, "penangkapan alat berat itu juga memberi dampak buruk bagi pemilik mobil pengangkut tanah timbun atau pasir pasang. Biasanya bisa menghidupkan anak istri dari mobil hasil mengangkut tanah timbun atau pasir, setelah berhenti bekerja karena sudah ditangkap Polres Pelalawan, mereka ada yang jadi pengangguran. Terlebih mobil dump truk yang masih kredit, tentunya tidak akan mampu membayar angsuran mobilnya lagi," tukasnya penuh kesal.

Arjulis sendiri mengaku turut merasakan dampak buruk dari penegakkan hukum tersebut di Polres Pelalawan. Yang  mana  telah merencanakan membuka pembibitan sawit  untuk di  jual dan untuk ditanam sendiri dengan tempat yang membutuhkan tanah timbun. Akhirnya rencana mau buka usaha itu tidak bisa berjalan baik, karena terkendala harga tanah timbun cukup tinggi dan sulit didapatkan, tuturnya lagi

"Jadi  saya sangat menyayangkan  sekali  tindakan  penegakan  hukum yang  di  lakukan oleh Polres Pelalawan. Mereka  tidak  memikirkan dulu apa keuntungan dan  apa  kerugian bagi masyarakat ketika galian C itu di  tangkap hanya karena alasan tidak punya izin," pungkasnya menegaskan.

Terkait masalah judi Gelper, "Lebih mirisnya, penyakit masyarakat (Pekat) judi mesin elektronik meja tembak burung-burung atau meja tembak ikan-ikan marak beroperasi, justru terkesan ada pembiaran oleh Polres Pelalawan. Pada hal judi itu sudah sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Pelalawan hingga sering terjadinya keributan antara suami istri hingga akibatkan perceraian. Ternyata ada indikasi konspirasi antara pengusaha judi tersebut dengan oknum-oknum Polres Pelalawan," ucap Arjulis penuh geram.

Menurut Arjulis, mengingat galian C merupakan salah satu kebutuhan yang vital bagi kelangsungan hajat hidup orang banyak, prosesnya harusnya terlebih dahulu ditangani oleh Satpol PP. Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan sudah membuat Perda (peraturan daerah) untuk menertibkan galian C ilegal itu. Disurati atau dipanggil dan dibina, disuruh untuk mengurus izin galian C tersebut. Sehingga masyarakat tidak kesulitan memperoleh tanah timbun dan pasir seperti sekarang ini, terangnya.

Oleh karena itu Arjulis berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan segera mencarikan solusi permasalahan yang dihadapi warga atas kesulitan tersebut agar tidak mengundang polemik dikemudian hari. Kalau bisa pengurusan izin galian C tersebut dapat diakomodir sendiri oleh Pemerintah Daerah Pelalawan. Disamping masyarakat dimudahkan, juga dapat meningkatkan omset PAD, tandasnya. (Sona)




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top