Sabtu, 18 Mei 2024

Breaking News

  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, AGAR WARGA PENERIMA BLT GUNAKAN DANA SESUAI KEBUTUHAN PRIMER   ●   
Sidang Kasus Pelecehan Seksual Oknum Dekan Unri
JPU Belum Tuntas Susun Materi Tuntutan, Sidang Tuntutan Oknum Dekan Unri Cabul Ditunda
Kamis 17 Maret 2022, 20:08 WIB
Dekan Fakultas Fisipol Universitas Riau, Syafri Harto,

PEKANBARU - Sidang tuntutan terdakwa dugaan pencabulan, Syafri Harto, ditunda empat hari. Alasannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum tuntas menyusun materi tuntutan untuk Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNRI nonaktif tersebut.

Penundaan sidang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Estiono, Kamis (17/3/2022). JPU meminta sidang ditunda hingga Senin (21/3/2022).

"Surat penuntutan kami belum selesai. Kami meminta pada majelis hakim, sidang pembacaan tuntutan pada Senin depan. Kita bacakan Senin," ujar JPU Syafril.

Usai sidang ditutup, Syafri Harto langsung keluar dari ruang sidang dengan tangan diborgol. Mengenakan rompi tahanan warna merah, pria bergelar doktor itu dibawa kembali ke sel tahanan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Atas penundaan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Firdaus Basir menyatakan kecewa. Pasalnya, kliennya sudah mempersiapkan diri untuk datang ke pengadilan untuk mendengarkan tuntutan.

"Pastinya kecewa. Kita sudah siap-siap (ternyata) ditunda. Ini jelas memperlama proses hukum. Demi hak azasi, terdakwa perlu kepastian," tutur Firdaus Basir

Pada Senin depan, Firdaus Basir berharap agar JPU tidak lagi menunda pembacaan tuntutan. "Kalau tidak siap juga berarti JPU tidak melakukan tuntutan. Kami akan lakukan pembelaan," tegas Firdaus Basir.

Sementara itu, hampir seratusan mahasiswa UNRI memadati Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mengenakan jaket almamater, mereka datang untuk mengawal dan menyaksikan langsung sidang pembacaan tuntutan terhadap Syafri Harto.

Mengetahui, sidang pembacaan tuntutan ditunda, para mahasiswa dengan tertib meninggalkan pengadilan.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, Mahasiswi berinisial L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI UNRI dengan nama akun @komahi_ur.

Korban' mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak. (syu)




Editor : Tis
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top