Kamis, 28 Maret 2024

Breaking News

  • Anggota DPRD Meranti H. Musdar, S.Pd Menggelar Sosialisasi Tentang Perluasan Perda No 10 Tahun 2012.   ●   
  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
  • REZITA MEYLANI YOPI, BUPATI INHU RESMIKAN SPKLU PERTAMA UNTUK MOBIL LISTRIK   ●   
Keadilan Restorative Justice
Kajari Kota Mojokerto Hentikan Penuntutan Perkara Pidana Penganiayaan
Kamis 17 Maret 2022, 19:21 WIB

MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Provinsi Jawa Timur melakukan Penghentian Penuntutan Perkara pidana penganiayaan An. Susanto Alias Santok Bin Sakemin

Tersangka Susanto alias santok bin Sakemin telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Penghentian penuntutan perkara tersebut berdasakan Keadilan Restorative Justice (secara Virtual) Yang dihadiri Jampidum Dr. Fadil Jumhana S.H., M.H, Direktur OHarda Agnes Triani S.H., M.H, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati S.H., M.H, Aspidum Kejati Jatim SOFYAN S. S.H., M.H, Kajari Kota Mojokerto Hadiman S.H. , M.H, Kasi TPUL Kejati Jatim Hamidi S.H., M.H, Kasi Pidum KN Kota Mojokerto F. Ferdian D. S.H. , M.H, Kasubsi Penututan Eksekusi dan Eksaminasi Fandy A. S.H., M.H, Jaksa Penuntut Umum R. Ocky Selo H. S.H, Kasubid Kehumasan pada Kejaksaan Agung.

Penghentian penuntutan Perkara An. Susanto Alias Santok Bin Sakemin
No. PDM-06/KT.MKT/Eoh.2/03/2022
Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Hal itu dikatakan Kajari Kota Mojokerto Hadiman, SH., MH Kamis Sore (17/03/2022) kepada awak media via WhatsApp pribadinya.

Dikatakan Hadiman, Pertimbangan Permohonan Penghentian Penuntut Umum antara lain, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang dilakukan tersangka ancaman pidana dibawah 5 (lima) tahun (Vide Pasal 351 ayat (1) Pidana maksimal 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan atau pidana dengada paling banyak Rp4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).

Masih kata Hadiman, Tersangka dan korban masih saling berhubungan dalam mengasuh anak dikarenakan ada ikatan perwalian terhadap anak, karena istri tersangka adalah mantan istri korban.

"Kemudian, Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula, yaitu tercapai perdamaian dan tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana," ujar Hadiman.

Masih dikatakan Hadiman, Kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Perdamaian tanggal 07 Maret 2022 bertempat di Ruang Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto yang kemudian pelaksanaan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Perdamaian (RJ-10) dilaksanakan di Kantor Kelurahan Kranggan bersamaan dengan peresmian pembentukan Rumah RJ yang dihadiri oleh Walikota Mojokerto, jajaran Forkopimda Kota Mojokerto dan tokoh masyarakat.

"Masyarakat merespon positif yaitu Lurah Kranggan Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto sehingga kedua belah pihak bisa hidup rukun dan harmonis antar sesama warga,"kata Hadiman.

Tersangka tidak akan mengulangi perbuatannnya lagi, Bahwa selanjutnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokertro untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum, pungkas Hadiman mantan Kajari Kuansing Provinsi Riau ini yang dikenal sebagai pemburu Koruptor. (Rls/ilh)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top