Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI)
Kapolsek Singingi Hilir Tangkap Tiga Penambang Emas Tanpa Izin
Kamis 10 Maret 2022, 22:33 WIB
Tiga pelakupenambang yaitu inisial K, lk, 33 thn, S, lk, 51 thn, dan EM, lk, 36 thn,

TELUK KUANTAN - Kapolsek Singingi Hilir AKP Waras Wahyudi, S.H, beserta anggotanya, melakukan penertiban dan penangkapan terhadap pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kamis (10/03/2022) pukul 09.00 WIB, di desa Sungai Paku Kec. Singingi Hilir Kabupaten Kuansing Riau.

Kegiatan ini dilakukan berkaitan dengan adanya informasi bahwa di aliran sungai singingi desa petai dan desa Sungai paku kecamatan Singingi hilir adanya aktifitas penambangan emas tanpa izin yg dilakukan oleh pelaku penambangan emas.

Dalam kegiatan Penertipan PETI tersebut dipimpin oleh Kapolsek Singingi Hilir AKP Waras Wahyudi, S.H, beserta 8 orang personil dari Polsek Singingi Hilir Kanit Sabhara Iptu Hasnur, Kanit Provost Aiptu Arfan, Kanit Lantas Aiptu Sudarman, Kanit Reskrim Aipda Beni Perwira, Aipda Kamsul, Aipda E.H.Marpaung, Bripka Tarmizi dan Brigadir Hendrik.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK, M.Si melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Waras Wahyudi, S.H, kepada wartawan dalam keterangan resminya mengatakan pada saat personil Polsek Singingi Hilir sampai di TKP penambangan emas di Sungai Singingi desa Petai ditemukan 2 ( dua ) unit rakit dompeng yang tidak melaksanakan aktifitas penambangan dan dilakukan tindakan merusak peralatan dompeng agar tidak dapat digunakan lagi kemudian dilakukan penertiban penambangan emas di sungai singingi desa sungai paku ditemukan 2 ( dua ) unit rakit dompeng yang melaksanakan penambangan emas, terang kapolsek.

Selanjutnya personil Polsek Singingi hilir melakukan penangkapan terhadap 3 ( tiga ) orang pelaku pelaku penambang yaitu inisial K, lk, 33 thn, S, lk, 51 thn, dan EM, lk, 36 thn, sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa Mesin Tianli 1 unit, Paralon 2 buah, Mesin alcon 1 unit, Karpet 3 buah, Alat dulang 1 buah, Selang gabang dan Solar 20 liter," ungkap Kapolsek.

Terhadap para pelaku, dengan didukung barang bukti yang, diduga telah melakukan perbuatan penambangan tanpa izin, sebagiamana tersebut dalam Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun,' terang Kapolsek mengakhiri pembicaraannya. (**)




Editor : Tis
Kategori : Kuansing
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top