Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal   ●   
  • Truk Bermuatan Minyak Mentah Diduga Ilegal Dari Jambi Bebas Lalu Lalang di Wilkum Propinsi Riau   ●   
  • Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB   ●   
  • Wabup Husni Merza Audiensi Bersama Ditjen Bina Perencanaan, Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN   ●   
  • Maju Pilkada Meranti, H.Masrul Kasmy Daftar ke PKB, PDIP dan Demokrat   ●   
Asian Agri Grup Penyumbang Kasus PHI Terbanyak Di Pelalawan
Selasa 01 Maret 2022, 15:10 WIB
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan Iskandar M.Si

PELALAWAN - Dari ratusan perusahaan perkebunan yang beroperasi diwilayah Kabupaten Pelalawan, ada sebanyak 60 kasus PHI (perselisihan hubungan industrial) yang diterima oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan sepanjang tahun 2021 lalu. Dari jumlah 60 kasus PHI tersebut, sebagian banyak disumbangkan oleh perusahaan perkebunan milik Asian Agri Grup.

Demikian dikatakan oleh kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan Amri Fuad melalui Sekretaris, Iskandar, M.Si, kepada media ini Selasa (1/3/2022) dikantornya. Hal itu ia katakan saat ditanyai berapa jumlah PHI yang dia tangani saat dia menjabat sebagai kepala Bidang PHI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan tahun 2021 lalu.

"Dari jumlah sebanyak 60 kasus yang ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan tersebut, sebanyak 23 kasus yang disumbangkan oleh perusahaan milik Asian Agri Grup. Sebagian besar kasus itu bersifat indispliner seperti mangkir, atau tidak bekerja dengan baik dan tidak masuk kerja dan lain sebagainya," jelasnya.

Dikatakan mantan Kabid PHI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan itu, setelah dilakukan mediasi antara tenaga kerja sebagai pelapor perusahaan tempatnya bekerja, terdapat PB (persetujuan bersama) sebanyak 23 kasus atau telah selesai. Sebanyak 22 kasus sudah dikeluarkan anjuran oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan yang artinya terserah kepada tenaga kerja yang bersangkutan, apakah ikut dengan anjuran atau melanjutkan gugatan ke pengadilan PHI. Sedangkan sebanyak 15 kasus lagi masih dalam proses mediasi, jelasnya.

Menanggapi hal itu ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Federasi Serikat Pekerja Nasional Idonesia (FSPNI) Kabupaten Pelalawan Politinus Giawa mengatakan, perilaku perusahaan Asia Agri Grup sungguh tidak menghargai pemerintah. Aturan-aturan yang telah dibuat oleh pemerintah tidak dipatuhinya, tegasnya.

Menurutnya, perusahaan perkebunan milik Asian Agri grup itu berbuat sesukanya karena pemerintah dinilai lemah dalam menerapkan aturan yang ada. Seharusnya pemerintah mengambil langkah tegas kepada perusahaan Asian Agri Grup. Karena selama ini Asian Agri Grup merupakan perusahaan terbanyak menyumbangkan kasus, termasuk banyaknya hak-hak buruh dia hilangkan, cetusnya penuh kesal.

Politinus juga menyinggung masalah pengakatan SKU (standar kerja umum) dan K3. "Asian Agri Grup tidak mempedomani aturan pemerintah dalam pengangkatan SKU. Begitu juga penerapan ketentuam K3 (kesehatan keselamatan kerja) bagi buruh sangat tidak memadai. Sehingga SK (surat keterangan) RSPO, ISPO dan ISCC milik perusahaan Asian Agri Grup harus di tinjau kembali, bila perlu dicabut," ujarnya menegaskan. (Sona)




Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top