Selasa, 4 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Penyidik Kejari Kuansing Kembali Lakukan Pemanggilan H Alias K Sebagai Saksi
Senin 28 Februari 2022, 22:59 WIB

TELUK KUANTAN – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) kembali akan melakukan pemanggilan terkait kasus dugaan korupsi SPPD/SPT Fiktif Tahun 2019 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Riau.

Hal itu di tegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman SH MH melalui Kasi Intelijen, Rinaldy Adriansyah SH MH saat berbincang dengan awak media di Teluk Kuantan, Senin (28/02/2022).

Menurut Kajari Kuansing, pihaknya sudah mengagendakan pemanggilan terhadap H alias K yang merupakan Kepala BPKAD Kuansing Non Aktif sebagai saksi dalam dugaan kasus tersebut.

“Ya, minggu depan sudah kita agendakan untuk pemanggilan H alias K sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi SPPD/SPT Fiktif di BPKAD Kuansing tersebut,” jelas Kasi Intelijen Kejari Kuansing, Rinaldy Adriansyah.

Dimana dikatakan Kajari Kuansing, kasus ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang sudah dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kejari Kuansing yang sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi lainnya.

"Dan apakah yang bersangkutan (H alias K) itu mau datang atau tidaknya, kita lihat saja nanti. Kami harap H alias K bisa kooperatif nantinya,” ujar
Rinaldy. (**)




Editor : Tis
Kategori : Kuansing
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top