Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Wabup Husni Merza Audiensi Bersama Ditjen Bina Perencanaan, Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN   ●   
  • Maju Pilkada Meranti, H.Masrul Kasmy Daftar ke PKB, PDIP dan Demokrat   ●   
  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
Kades Syafri S.Pd.i Ikut Serta Pelatihan RPJMDes Di Fanbinari Hotel
Rabu 23 Februari 2022, 17:24 WIB
Syafri S.Pd.i Kepala Desa Tanjung Beringin Pelalawan

PELALAWAN - Kepala Desa Tanjung Beringin Syafri S.Pd.i mengikuti pelatihan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa dan sosialisasi jaga desa. Kegiatan pelatihan itu dilaksanakan di Fanbinari Hotel kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, yang dibuka langsung oleh Bupati Pelalawan H. Zukri Selasa (22/2/2022) dengan diikuti oleh seluruh kepala Desa yang baru dilantik beberapa waktu lalu.

Kegiatan pelatihan itu diselenggarakan oleh DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa) Kabupaten Pelalawan terhadap sebanyak 61 orang kepala desa yang baru dilantik hasil pemilihan secara serentak tahun 2021 lalu. Pelatihan dilaksanakan dalam rangka memberi pembekalan terhadap para kepala desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di desanya selama satu periode pemeritahannya, ucap Syafri kepala Desa Tanjung Beringin saat ditemui di lobby Fanbinari Hotel Rabu (23/02/2022).

Pelatihan itu dibagi dua gelombang, yaitu gelombang pertama dilaksanakan sejak Selasa (22/2/2022) sampai Kamis (24/2/2022) dengan peserta sebenyak 30 orang. Sebanyak 31 orang lagi langsung dilanjutkan pada hari Kamis setelah gelombang pertama selesai, ujar kepala desa dua periode tersebut.

Dikatakan ketua APDSI Kecamatan Pangkalan Kuras itu, materi yang diberikan dalam pelatihan tersebut yaitu pedoman penyusunan RPJMDes dan APBDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan (Anggaran Pendapatan Belanja Desa).

Penyusunan RPJMDes ini merupakan patokan terhadap para kepala desa dalam melaksanakan tugas selama satu periode masa pemerintahannya kedepan. Kepala Desa melaksanakan kegiatan pembangunan Desa harus mempedomani penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa dan sosialisasi jaga desa sesuai dengan materi yang diberikan dalam pelatihan hari ini, jelasnya.

Dijelaskannya lagi, penyusunan RPJMDes itu, wajib siap setelah tiga bulan pelantikan kepala desa yang bersangkutan. Jika tidak bisa disiapkan dalam tiga bulan setelah usai pelantikan, maka tidak ada pedoman kepala desa yang bersangkutan untuk bekerja dalam melaksanakan pembangunan desa selama masa periodenya, urainya. (Sona)




Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top