Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Ambil Jalur Hukum, KUD Langgeng Sudah Siapkan Tim Hukum Laporkan Balik PT CRS
Sabtu 05 Februari 2022, 16:21 WIB

TELUK KUANTAN – Koperasi Usaha Desa (KUD) Langgeng menyayangkan PT Citra Riau Sarana (CRS) sebagai bapak angkat tempuh jalur hukum. Padahal KUD Langgeng berharap adanya itikad baik PT CRS tersebut kepada 7.000 masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Riau), yang tergabung sebagai anggota sekaligus pemilik 10.000 hektare lahan perkebunan sawit tersebut.

Dimana PT CRS telah melaporkan pihak KUD Langgeng dengan tuduhan mencuri buah dari lahan yang notabene milik masyarakat itu sendiri, ke Polda Riau.

“Kita sangat sayangkan PT CRS sebagai bapak angkat menempuh jalur hukum, padahal KUD Langgng mengharapkan ada upaya persuasif alternatif atas persoalan yang ada saat ini,” ujar Ketua KUD Langgeng, H Mukhlisin SPd kepada awak media di Teluk Kuantan, Sabtu (05/02/2022).

Kendati demikian, sambung Mukhlisin yang juga didampingi langsung Sekretarisnya, Aam Herbi SH, KUD Langgeng tidak akan patah arang begitu saja, justru sebaliknya. Sebab, kata Mukhlisin, pihaknya memiliki cukup alat bukti dan data-data yang kuat untuk melaporkan balik PT CRS tersebut.

“Apa boleh buat KUD Langgeng siap menghadapi, kita punya data yang kuat, ada beberapa poin yang masuk unsur pidananya akan kita laporkan balik, dan kita akan ajukan juga gugatan perdata,” tegas Mukhlisin.

Dimana hal ini, sambungnya lagi, sesuai dengan hasil keputusan rapat 12 desa dari 7.000 orang masyarakat Kabupaten Kuansing yang merupakan pemilik lahan sawit plasma seluas 10.000 hektare tersebut.

“Ribuan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi dari 12 desa yang menjadi anggota KUD Langgeng sepakat akan melaporkan balik,” tegasnya.

Dalam hal ini, tambah Sekretaris KUD Langgeng, Aam Herbi SH mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan para Ahli Pidana dan Perdata, dalam menanggapi sikap PT CRS yang terkesan zolim terhadap ribuan masyarakat tersebut.

“Kita sudah konsultasikan dengan Ahli Pidana dan Perdata, kita juga sudah siapkan Tim Hukum, ini penzoliman perusahaan terhadap ribuan masyarakat dan petani sawit di Kabupaten Kuantan Singingi,” tegas Aam Herbi.

Dimana kata Aam Herbi, laporan PT CRS itu terlalu tidak menghargai masyarakat yang merupakan pemilik tanah yang dijadikan lahan perkebunan sawit plasma oleh perusahaan minyak goreng tersebut.

“Kebun ini kita yang rawat, dan di Pabrik Kelapa Sawit atau PKS milik PT CRS tersebut, sebanyak 49 persen sahamnya juga milik KUD Langgeng, dan 51 persen barulah milik mereka (PT CRS), jadi mereka terkesan sangat zolim kepada masyarakat, untuk kita siap hadapi kezoliman mereka tersebut, kita lawan melalui jalur hukum,” ujar Aam Herbi.(**)




Editor : Tis
Kategori : Kuansing
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top