Pemindahan Kantor Wako Pekanbaru
Kantor Walikota Pekanbaru Jln Sudirman
Pemindahan Pusat Pemko Pekanbaru Harus Ada Izin Gubri
Selasa 21 April 2015, 02:29 WIB
Kantor Walikota Pekanbaru Jln Sudirman
PEKANBARU. Riaumadani. com - Keinginan Pemko Pekanbaru memindahkan pusat pemerintahan dari Jalan Jenderal Sudirman ke wilayah Tenayan Raya harus mendapatkan izin Gubernur Riau [Gubri] untuk penetapan lokasinya. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 2/2012 dan Peraturan Pemerintah [PP] 76/2012.
Aturan tersebut tentang pedoman pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan luas areal di atas lima hektare. Maka ditetapkan melalui penetapan lokasi. Pemko sendiri telah membebaskan lahan seluas 112 hekatre di Tenayan Raya untuk kompleks perkantoran Pemko Pekanbaru.
"Kalau itu namanya penetapan lokasi, tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum di atas lima hektare sesuai UU dan PP," kata Pelaksana Tugas [Plt] Asisten I Setdaprov Riau H Kasiaruddin kepada wartawan, Senin [20/4/2015].
Terkait pedoman tersebut, lanjutnya, memang harus meminta persetujuan gubernur mengenai kewenangan dalam menetapkan lokasi. Namun demikian dalam perjalanannya ada proses yang harus dilaksanakan.
"Seperti tata ruangan RPJMD, sosial budaya dan kajian lingkungan serta perkiraan biaya juga menjadi pertimbangan," tambahnya.
Disinggung apakah sudah pernah masuk usulan atau permohonan izin dari Pemko Pekanbaru terkait pemindahan kawasan gedung perkantoran tersebut, Kasiaruddin menyebut sepengetahuannya baru informasi informal saja.
Tetapi apabila empat aspek seperti dikatakannya sudah terpenuhi, maka Gubernur juga dapat melimpahkan kewenangan kepada bupati/walikota dalam menetapkan lokasi.
"Pelimpahan bisa dilakukan, kalau melihat aspek percepatan pembangunan," sebutnya.
Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT menyebutkan, untuk tahap pertama, dari 300 hektare yang ditergetkan, pemko bisa membebaskan lahan seluas 112 hektare yang dibeli dari PT Budi Tani. Sementara sisanya terganjal aturan yang memberi syarat harus ada izin gubernur untuk pembebasan lahan di atas 5 hektare.
"Tahap pertama kita baru dapat 112 hektare. Ada kendala dengan aturan yang baru, karena lahan di atas 5 hektare itu mendapat persetujuan dari gubernur. Sehingga sisanya untuk tahap kedua pembebasan lahan tidak bisa kami lakukan. Kami harap 2015 ini, gubernur bisa memberikan rekomendasi pengadaan lahan lanjutan," ujar Wako.**
Aturan tersebut tentang pedoman pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan luas areal di atas lima hektare. Maka ditetapkan melalui penetapan lokasi. Pemko sendiri telah membebaskan lahan seluas 112 hekatre di Tenayan Raya untuk kompleks perkantoran Pemko Pekanbaru.
"Kalau itu namanya penetapan lokasi, tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum di atas lima hektare sesuai UU dan PP," kata Pelaksana Tugas [Plt] Asisten I Setdaprov Riau H Kasiaruddin kepada wartawan, Senin [20/4/2015].
Terkait pedoman tersebut, lanjutnya, memang harus meminta persetujuan gubernur mengenai kewenangan dalam menetapkan lokasi. Namun demikian dalam perjalanannya ada proses yang harus dilaksanakan.
"Seperti tata ruangan RPJMD, sosial budaya dan kajian lingkungan serta perkiraan biaya juga menjadi pertimbangan," tambahnya.
Disinggung apakah sudah pernah masuk usulan atau permohonan izin dari Pemko Pekanbaru terkait pemindahan kawasan gedung perkantoran tersebut, Kasiaruddin menyebut sepengetahuannya baru informasi informal saja.
Tetapi apabila empat aspek seperti dikatakannya sudah terpenuhi, maka Gubernur juga dapat melimpahkan kewenangan kepada bupati/walikota dalam menetapkan lokasi.
"Pelimpahan bisa dilakukan, kalau melihat aspek percepatan pembangunan," sebutnya.
Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT menyebutkan, untuk tahap pertama, dari 300 hektare yang ditergetkan, pemko bisa membebaskan lahan seluas 112 hektare yang dibeli dari PT Budi Tani. Sementara sisanya terganjal aturan yang memberi syarat harus ada izin gubernur untuk pembebasan lahan di atas 5 hektare.
"Tahap pertama kita baru dapat 112 hektare. Ada kendala dengan aturan yang baru, karena lahan di atas 5 hektare itu mendapat persetujuan dari gubernur. Sehingga sisanya untuk tahap kedua pembebasan lahan tidak bisa kami lakukan. Kami harap 2015 ini, gubernur bisa memberikan rekomendasi pengadaan lahan lanjutan," ujar Wako.**
| Editor | : | TIS_RP |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 19 November 2025, 10:43 WIB
Bupati Afni Terima Penghargaan UHC Atas Pencapaian Dalam Memperluas Jaminan Kesehatan semesta
Rabu 29 Oktober 2025
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Nasional

Rabu 26 November 2025, 21:01 WIB
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Rabu 26 November 2025
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Senin 17 November 2025
*Usulan Hj. Siti Aisyah, Anggota DPR RI, Komisi XIII, Ka. LAPAS Kelas II B Rengat Gercep Beri Bantuan Warga Terdampak ISPA*
Kamis 13 November 2025
Semarak Fawai Ta'aruf MTQ Ke-54 di Air Molek, Kabupanten Inhu.
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau