Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, AGAR WARGA PENERIMA BLT GUNAKAN DANA SESUAI KEBUTUHAN PRIMER   ●   
Pemindahan Kantor Wako Pekanbaru
Pemindahan Pusat Pemko Pekanbaru Harus Ada Izin Gubri
Selasa 21 April 2015, 02:29 WIB
Kantor Walikota Pekanbaru Jln Sudirman

PEKANBARU. Riaumadani. com - Keinginan Pemko Pekanbaru memindahkan pusat pemerintahan dari Jalan Jenderal Sudirman ke wilayah Tenayan Raya harus mendapatkan izin Gubernur Riau [Gubri] untuk penetapan lokasinya. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 2/2012 dan Peraturan Pemerintah [PP] 76/2012.

Aturan tersebut tentang pedoman pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan luas areal di atas lima hektare. Maka ditetapkan melalui penetapan lokasi. Pemko sendiri telah membebaskan lahan seluas 112 hekatre di Tenayan Raya untuk kompleks perkantoran Pemko Pekanbaru.

"Kalau itu namanya penetapan lokasi, tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum di atas lima hektare sesuai UU dan PP," kata Pelaksana Tugas [Plt] Asisten I Setdaprov Riau H Kasiaruddin kepada wartawan, Senin [20/4/2015].

Terkait pedoman tersebut, lanjutnya, memang harus meminta persetujuan gubernur mengenai kewenangan dalam menetapkan lokasi. Namun demikian dalam perjalanannya ada proses yang harus dilaksanakan.

"Seperti tata ruangan RPJMD,  sosial budaya dan kajian lingkungan serta perkiraan biaya juga menjadi pertimbangan," tambahnya.

Disinggung apakah sudah pernah masuk usulan atau permohonan izin dari Pemko Pekanbaru terkait pemindahan kawasan gedung perkantoran tersebut, Kasiaruddin menyebut sepengetahuannya baru informasi informal saja.

Tetapi apabila empat aspek seperti dikatakannya sudah terpenuhi, maka Gubernur juga dapat melimpahkan kewenangan kepada bupati/walikota dalam menetapkan lokasi.

"Pelimpahan bisa dilakukan, kalau melihat aspek percepatan pembangunan," sebutnya.

Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT menyebutkan, untuk tahap pertama, dari 300 hektare yang ditergetkan, pemko bisa membebaskan lahan seluas 112  hektare yang dibeli dari PT Budi Tani. Sementara sisanya  terganjal aturan yang memberi syarat harus ada izin gubernur untuk pembebasan lahan di atas 5 hektare.

"Tahap pertama kita baru dapat 112 hektare. Ada kendala  dengan aturan yang baru, karena lahan di atas 5 hektare itu mendapat persetujuan dari gubernur. Sehingga  sisanya untuk tahap kedua pembebasan lahan tidak bisa  kami lakukan. Kami harap 2015 ini, gubernur bisa  memberikan rekomendasi pengadaan lahan  lanjutan," ujar Wako.**




Editor : TIS_RP
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top