PELALAWAN - Dana Kas Desa Tanjung Beringin, hasil kebun desa yang dikelola oleh PT. Musim Mas, diduga telah Ditilap oleh kepala Desa. Sedikitnya dana Kas desa yang diduga ditilap mencapai Rp 500 juta lebih.
Menurut warga yang minta identitasnya dirahasiakan, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, punya dana kas desa hasil kebun sawit seluas 5 hektar yang dikelola oleh perusahaan perkebunan PT. Musim Mas. Pengelolaan kebun desa tersebut telah berjalan selama pulahan tahun. Dana kas desa dari pengelolaan kebun tersebut mencapai setiap tahunnya mencapai Rp 150 - 200 juta disaat harga buah kelapa sawit masih belum naik.
Seperti biasanya dana kas desa itu direalisasikan dalam berbagai kegiatan desa, seperti kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial. Selama ini laporan pertanggung jawaban penggunaan dana kas desa tersebut juga disampaikan secara rinci oleh aparat pemerintah desa kepada warga. Namun penyampaian laporan pertanggung jawaban dana kas desa itu dari pemerintah desa kepada warga, berjalan hanya sampai pada tahun 2017 lalu.
Anehnya, mulai tahun 2018 lalu, tidak ada lagi laporan pertanggung jawaban penggunaan dana kas desa tersebut dari kepala desa kepada warga. Setelah ditelusuri dengan diam-diam, dana kas desa tersebut sudah habis dipergunakan untuk keperluan pribadinya oleh kepala desa Tanjung beringin.
Humas PT. Musim Mas Malinton Purba yang dikonfirmasi media ini membenarkan pengelolaan kebun desa milik Tanjung Beringin seluas 5 hektar. Pembayaran bagi hasil terhadap Desa Tanjung Beringin dilakukan setiap bulannya, jelasnya.
Kepala Desa Tanjung Beringin Syafri yang dikonfirmasi Senin (31/01/2022) tidak membantah hal tersebut. Dia mengakui bahwa ttidak ada membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana kas desa kepada warga sejak tahun 2018 lalu hingga sekarang.
"Biasanya kita membuat laporan penggunaan dana kas desa tersebut dilakukan setiap akhir tahun. Laporan tersebut disampaikan kepada BPD (badan permusyawaratan desa). Nanti kita buat laporan pertanggungjawabannya, setelah disetujui BPD nanti saya informasikan ya," tandasnya.
Dikatakan Syafri, pengelolaan dana kas desa bagi hasil dari kebun itu tidak dimasukan dalam APBDes. Seperti pada tahun ini kita ajukan pinjaman dana sebesar Rp 300 - 400 juta kepada perusahaan untuk membangun masjid. Hasil penggunaan dana kas desa dari pembangunan masjid itu nanti yang akan dibuatkan laporan dan disampaikan kepada BPD, sebutnya.
"Laporan setiap tahun dari tahun 2018 lalu hingga sekarang seperti yang diperoleh awak media itu betul. Nanti pada saat setelah pelantikan pada jabatan periode kedua ini baru akan disusun laporan seperti yang telah saya janjikan kepada BPD dalam rapat kemarin. Dalam setiap rapat di desa juga telah saya sampaikan penggunaan dana kas desa tersebut, makanya tidak dibuatkan laporan pertanggung jawabannya," tukas Syafri memberi alasan. (Sona)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Pelalawan |