Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Bawa Kabur Duit Desa Rp590 Juta ke Jabar, Mantan Kades Sitorajo Kari Zulhendri Ditangkap   ●   
  • Bupati Siak Alfedri Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketakwaan melalui Gemar Berzakat   ●   
  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
SP3 Dugaan Korupsi Jembatan Batang Lubuh, Rohul
Akademisi Doktor Hukum Mempertanyakan Pasal 4 UU Anti Korupsi
Jumat 28 Januari 2022, 21:13 WIB
DR. Donni, SH., MH.

PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan Jembatan Batang Lubuh, Kabupaten Rohul, karena kerugian Negera sudah dikembalikan ke kas daerah. Yang mana kerugian negara dilakukan audit oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul, terdapat kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar.

Menanggapi hal SP3 dengan alasan kerugian negara sudah dikembalikan, seorang Akademisi S3 Doktor Hukum memberikan pendapat dan mempertanyakan pasal 4 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi yakni pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

"Kalaulah alasan SP3 nya karena kerugian negara sudah dikembalikan, maka perlu ditanyakan esensi pasal 4 UU Anti korupsi tersebut. Menurut hemat saya, SP3 karena telah mengembalikan kerugian negara itu tidak tepat dan bertentangan dengan UU Anti korupsi itu sendiri," terang DR Donni, SH., MH. Kamis (27/2/22), kepada redaksi.

Selain itu, alumni Universitas Islam Riau (UIR) ini menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dalam UU Anti Korupsi. "Pasal 4 tersebut hingga saat ini belum dicabut, sehingga pasal tersebut masih berlaku," tambahnya.

Hal ini tentunya bertentangan seperti yang di rilis dalam berita sebelumnya,

Senin (24/2/22), keterangan Kajari Rohul Pri Wijeksono kepada wartawan, bahwa dalam kasus tersebut kerugian negeranya sudah dikembalikan. "Iya, bukannya dulu kerugian negeranya sudah dikembalikan, soalnya waktu serah terima jabatan tidak ada tunggakan," ujarnya melalui pesan singkat di WhatsApp (WA).

Selain itu Kajari Pri Wijeksono Saat ditanyakan wartawan apakah kasus tersebut masih tetap lanjut proses hukumnya atau tidak? Ia menjawab "Kelihatannya enggak deh, kalau lebih jelasnya hub kasi Intel aja, dia yang orang lama," tulisnya.

Rabu (26/2/22), keterangan Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi menerangkan bahwa setelah melalui ekspos perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan atas saran pimpinan maka kasus dugaan korupsi tersebut tidak dapat dilanjutkan, dan dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) nya.

"Kerugian negara sudah dikembalikan ke kas daerah, atas hasil audit yang dilakukan pihak Inspektorat Pemkab Rohul. Dan tim juga sudah melakukan Espos dan hasilnya atas petunjuk pimpinan maka kasus tersebut tidak dilanjutkan sehingga diterbitkan SP3 nya," terang Kasi Intel Ari Supandi. (**)




Editor : Tis
Kategori : Rohul
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top