Selasa, 4 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
NARKOBA
Polresta Pekanbaru Musnahkan 1,9 Kg Sabu dan 8,888 Butir Pil Ekstasi
Rabu 26 Januari 2022, 20:53 WIB
Pemusnahan Narkoba oleh Kapolresta Pekanbaru

PEKANBARU - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, pada Rabu 26 Januari 2022 siang, memusnahkan sedikitnya 8.888 butir Pil Ekstasi dan 1,9 Kilogram Sabu. Barang haram ini disita dari tangan beberapa tersangka yang saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan.

Bahkan, ada yang dibekuk saat hendak membawa Narkoba melewati jalur udara via Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Kota Pekanbaru.

8.888 butir Pil Ekstasi itu dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan Sabu dimusnahkan dengan dilarutkan dengan air dan cairan pembersih lantai. Pemusnahan Narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi dan Kasat Narkoba Kompol Ryan Fajri.

Hadir dalam pemusnahan, Dansat POM AU Letkol POM I Gede Eka Santika, perwakilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kepala BNN, BBPOM, Pengadilan Negeri dan Avsec Bandara SSK II Pekanbaru.

Kombes Pria Budi menjelaskan, barang bukti disita dari serangkaian kasus yang ditangani jajarannya, medio November hingga Desember 2021 lalu. "Kita terus mengoptimalkan pencegahan peredaran gelap Narkotika di Kota Pekanbaru," tegas Kapolresta Pekanbaru.

Ada empat kasus (Laporan Polisi) dari barang bukti yang dimusnahkan ini, tandas Kombes Pria Budi. Berlanjut, jajaran Satnarkoba melakukan pengembangan hingga meringkus pelaku lainnya.

Salahsatu diantaranya, berinisial An yang ditangkap ketika akan membawa Narkoba melalui Bandara SSK II Pekanbaru, dengan tujuan Bali. Dari kasus ini disita 4.478 butir Pil Ekstasi.
(**)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top